AYOJAKARTA.COM - Tok! Palu telah diketok, vonis telah dibacakan oleh hakim Wahyu Imam Santoso kepada terdakwa Ferdy Sambo yaitu hukuman mati.
Dikutip AyoJakarta.com dari youtube Kompas TV yang menayangkan secara live sidang bacaan vonis pada Senin ( 13/02/23 ) tanpa ragu hakim membacakan vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo.
“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan tindak pidana , turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang berakibat system elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara Bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Mati," ujar hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati atas Pembunuhan Brigadir J, Hakim: Tidak Ada Hal yang Meringankan!
Putusan vonis mati yang diberikan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua sontak disambut sorak meriah mengartikan kelegaan dan harapan yang terkabul terutama bagi keluarga almarhum Brigadir Yosua.
Sebelum membacakan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo, hakim membacakan hal-hal yang dapat meringankan dan memberatkan terdakwa Ferdy Sambo dalam dijatuhi hukuman mati.
Wahyu Imam Santoso selaku hakim yang membacakan vonis mati kepada Ferdy Sambo menjelaskan hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, hal-hal yang memberatkan tersebut yaitu:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan kepada ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun yaitu Brigadir Yosua
2. Perbuatan terdakwa telah membuat duka yang mendalam pada keluarga Korban ( Brigadir Yosua )
3. Perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat
Baca Juga: Skakmat! Kubu Ferdy Sambo Tak Berkutik, Hakim Sebut Pembelaannya Soal Ini Hanya Bantahan Kosong!
4. Perbuatannya tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan menjadi aparat hukum dan pejabat utama POLRI yaitu Kadiv Propam POLRI
5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama institusi dihadapan masyarakat Indonesia dan dunia Internasional.
6. Perbuatan terdakwa menyebabkan banyaknya anggota POLRI yang terlibat
7. Terdakwa selalu berbelit-belit dalam penyampaian kesaksiannya dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferdy Sambo, selain menimbang hal-hal yang memberatkan diatas dan hakim telah menimbang hal-hal yang meringankan terdakwa juga namun disampaikan jika tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Setelah Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibu Yosua Sampaikan Permintaan Lain kepada Hakim, Apa Itu?
Sebelumnya diketahui Ferdy Sambo diberikan tuntutan seumur hidup pidana oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua,ada terdakwa lainnya yang telah diberikan tuntutan oleh JPU yaitu Putri Candrawathi dengan 8 tahun tuntutan pidana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan tuntutan 12 tahun pidana, Ricky Rizal atau Bripka RR dengan tuntutan yang sama lamanya dengan Kuat Ma'ruf yaitu 8 tahun pidana.***

Share this article
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, tidak ada sama sekali hal-hal yang meringankan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu.