AYOJAKARTA.COM--Sidang Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU sudah berlangsung kepada ke lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Barada Eliazer, Kuat maruf serta Ricky Rizal .
Kasus pembunuhan berencana mendiang Brigadir J sangat memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya termasuk ayahanda yang bernama Samuel Hutabarat.
Hasil tuntutan JPU menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, namun demikian Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir J justru memberikan apresiasinya terhadap hasil tuntutan JPU.
Ditemui dikediamannya sesaat setelah JPU mengutarakan tuntutannya, Ayah dari Brigadir J memberikan tanggapannya.
Samuel Hutabarat dan keluarganya sesungguhnya menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati sesuai dengan perbuatannya yang menjadi otak pembunuhan berencana menghabisi nyawa anak tercinta yaitu Brigadir J.
Pasalnya Ayah Brigdir J menganggap Ferdy Sambo tidak menyesal atas perbuatannya selama ini yang ditunjukan dalam setiap persidangan. Namun ia, tetap menghargai JPU.
“Tuntutan hukuman seumur hidup itu, kita sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum, “ ungkap Ayah Brigadir J.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ferdy Sambo Sudah Negosiasi untuk Bebas dari Hukuman Mati, Ketua IPW: Itu Nyata!
Sebelumnya lima terdakwa tersebut terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Adapun tuntutan masa hukuman yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beragam.
Pada Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara delapan tahun atas terdakwa Kuat Maruf, dan Ricky Rizal, kemudian disusul dengan Putri Candrawati pada sidang hari Rabu tanggal 18 Januari 2023 dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Istri Ferdy Sambo ini dituntut juga 8 tahun penjara.
Tuntutan itu berdasarkan hal yang yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Kemudian Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menghadapi sidang tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa, 17 Januari 2023.
JPU pun menuntut penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo. Hukuman ini lebih berat dari ketiga terdakwa lainnya Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Share this article
Samuel Hutabarat dan keluarganya menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati sesuai dengan perbuatannya yang menjadi otak pembunuhan Yosua