AYOJAKARTA.COM--Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf membacakan poin pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kuat Maruf telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana 8 tahun penjara atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Merasa keberatan dengan tuntutan tersebut, pihak penasihat hukum Kuat Maruf mengajukan pleidoi yang kemudian dilaksanakan pada hari ini, 24 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan.
Ada sebuah hal menarik yang disampaikan oleh terdakwa Kuat Maruf dalam pembelaannya di sidang tersebut.
Baca Juga: Terkini! Melonguane-SULUT Kembali Diguncang Gempa 5,3 Magnitudo, Tidak Berpotensi Tsunami
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News,dalam artikel Bacakan Pledoi, Kuat Maruf Pernah Dibantu Brigadir J Biaya Sekolah Anak, Kuat Maruf mengaku bahwa Brigadir J sempat membantunya ketika berhenti bekerja dengan Ferdy Sambo.
Brigadir J disebut-sebut telah membantu Kuat Maruf membayar uang sekolah anaknya ketika ia absen kerja dari Ferdy Sambo.
“Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ujar Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Sementara itu, Kuat Maruf merasa bingung mengapa dirinya dituduh terlibat atas perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Menurutnya, ia adalah orang yang tidak pernah tega untuk membunuh seseorang yang pernah menolongnya ketika sedang berada di masa sulit.
“Saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” kata Kuat.
“Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” tandasnya.
Tuntutan Terhadap Kuat Maruf
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, Kuat Maruf akhirnya mendapat tuntutan selama 8 tahun penjara akibat keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Senin (16/1/2023) di sidang tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujarnya.
“Turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara,” terang Jaksa.***

Share this article
Kuat Maruf mengaku bahwa Brigadir J sempat membantu membayar sekolah anaknya, ketika berhenti bekerja dengan Ferdy Sambo.