AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo tidak terima dirinya dianggap sebagai penjahat besar oleh masyarakat dan melakukan nota pembelaan ketika mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang maraton kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mendapat kesimpulan bahwa tewasnya korban adalah karena didalangi oleh Ferdy Sambo, dari kesimpulan inilah jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman.
Namun sebelum Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman, tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengajukan nota pembelaan.
Dalam nota pebelaan yang disampaikan Ferdy Sambo pada Selasa (24/1/2023), ia membacakan bahwa dirinya telah mendapat vonis dari masyarakat luas tentang hukumannya bahkan sebelum Majelis Hakim memutuskan.
“Berbagai vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan Majelis Hakim. Rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan. Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar lagi, dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” kata Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sebagai salah satu terdakwa dan merupakan dalang dari tewasnya Yosua mendapat banyak tuduhan yang tersebar di media.
Dirinya tidak terima jika dianggap sebagai seorang penjahat besar dan merasa tuduhan dari masyarakat dirasa sangat sadis.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Brigadir J Sindir Keras Pledoi Ferdy Sambo yang Berisi Curhat: Disebut Baper, Rancu, dan Janggal!
Sempat Putus Asa, Ini Judul Nota Pembelaan Ferdy Sambo: Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan
Ketua IPW Bongkar Siasat Licik Jaksa, Begini Caranya Agar Ferdy Sambo Tidak Dihukum Seumur Hidup
Tak Terima dengan Tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso: Harusnya Hukuman Mati!
Ferdy Sambo Akui Nota Pembelaannya Sia-sia, Merasa Putus Asa dan Frustasi Oleh Hal Ini!