AYOJAKARTA.COM – Sidang pledoi atau sidang dengan agenda pembacaan pembelaan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini, Rabu 25 Januari 2023.
Richard Eliezer dan Putri Candrawathi menjalani sidang pledoi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV.
Adapun terdakwa lainnya yang sudah menjalani sidang pledoi antara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf pada Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Nota Pembelaannya Sia-sia, Merasa Putus Asa dan Frustasi Oleh Hal Ini!
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Bahwa JPU juga menilai perbuatan Richard Eliezer menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Baca Juga: Ingin Rezeki Lancar? Berikut Amalan Mbah Moen setelah Sholat Isya, Cukup Baca Kalimat Ini
Adapun hal yang meringankannya antara lain Richard Eliezer tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer dan dia merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Artikel Terkait
Bagaimana Nasib Richard Eliezer? Ketut Sumedana:Tak Dihukum karena UU yang Perintah Hilangkan Nyawa Orang Lain
LPSK: Jaksa Tahu Hukum, Seharusnya Richard Eliezer Dihukum Paling Ringan
Richard Eliezer Jalani Sidang Pledoi, Puluhan Anggota Brimob Datangi PN Jaksel: Kami ke Sini untuk Icad
LPSK: Richard Eliezer Orangnya Jaksa, Lantas Apa Arti Kejujuran Bharada E Kalau Tidak Dihargai?
Presiden Jokowi Akhirnya Jawab Permohonan Ibunda Richard Eliezer: Saya Tak Bisa Mengintervensi Proses Hukum