Curhatan Putri Candrawathi di Sidang Pledoi : Yosua Ancam Bunuh Orang yang Saya Cintai

- Rabu, 25 Januari 2023 | 18:02 WIB
Curhatan Putri Candrawathi di SIdang Pledoi : Yosua Ancam Bunuh Orang yang Saya Cintai (YouTube Kompas Tv)
Curhatan Putri Candrawathi di SIdang Pledoi : Yosua Ancam Bunuh Orang yang Saya Cintai (YouTube Kompas Tv)

AYOJAKARTA.COM - Putri Candrawathi kembali menghadiri sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan atau sidang Pledoi pada hari ini Rabu 25 Januari 2023.

Dalam sidang pledoi tersebut Putri Candrawathi pun mencurahkan seluruh keresahannya selama menjalani persidangan kasus Brigadir J.

Mulai dari adanya fitnah dan cemooh peselingkuhan hingga sebut Nofriasnyah Yosua Hutabarat ancam orang-orang yang ia cintai.

Baca Juga: Ingin Rezeki Melimpah dan Berkah Seperti Hujan? Amalkan Ijazah Mbah Moen Berikut!

Blak-blakan Putri Candrawathi masih menyebut Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada dirinya dengan menganiaya hingga ancaman membunuh.

"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia melakukan kekerasan seksual, menganiaya dan mengancam membunuh bukan hanya bagi saya, tetapi juga bagi orang-orang yang saya cintai," curhat Putri dikutip dari suara.com

Lebih lanjut ibu dari Trisha Eungelica ini menyebutkan bahwa ia diliputi ketakutan atas kejadian tersebut dan merasakan rasa malu.

"Jika ada orang lain yang mengetahui apa yang ia lakukan. Yang Mulia, saya takut, sangat ketakutan saat itu. Saya sangat menderita dan menanggung malu berkepanjangan. Bukan hanya saya, tetapi juga seluruh anggota keluarga kami,” jelas Putri.

Baca Juga: Tanggapan Putri Candrawathi Soal Perselingkuhan dengan Kuat Maruf dan Brigadir J : Saya Memaafkan..

Putri Candrawathi diketahui dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hukuman ini tentu jauh lebih ringan dari tuntutan hukuman maksimal Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yakni hukuman mati.

Keempat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun sudah melakukan nota pembelaan atas tuntutan JPU.***

 

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X