AYOJAKARTA.COM - Ferdy Sambo menjadi salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang kini mendapat tuntutan penjara seumur hidup oleh JPU.
Ferdy Sambo dianggap sebagai otak sekaligus dalang dari kasus tersebut yang bahkan telah melibatkan istri serta para ajudannya.
Selama menjalani persidangan, begitu banyak isu mengenai Ferdy Sambo, di antaranya isu perselingkuhan hingga menjadi Bandar Judi.
Dalam sidang pledoi yang digelar Selasa 24 Januari 2023 lalu, pihak Ferdy Sambo melalu kuasa hukumnya meminta untuknya agar bisa dibebaskan serta dipulihkan nama baiknya.
"Dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amat putusan sebagai berikut," ujar Arman Hanis seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.
"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.
Jawab Kabar Isu perselingkuhan dan Bandar Judi
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan, Ferdy Sambo juga akhirnya menjawab isu yang menimpa dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi.
Isu yang dijawab mulai dari perselingkuhan hingga isu menjadi Bandar Judi.
Ternyata, Ferdy Sambo tidak mengakui semua tuduhan dan isu yang menerpa dirinya.
Dengan tegas, Ferdy Sambo membantah semua isu yang beredar dan ramai menjadi buah bibir di kalangan publik.
Artikel Terkait
Bikin Geleng Kepala! Niat Hati Main Petak Umpet di Kontainer, Bocah Malang Ini Tahu-tahu Sudah Pindah Negara
Terungkap! Pengakuan Ricky Rizal Bertahan dengan Skenario Tembak-Menembak Buatan Ferdy Sambo karena Ini.....
Menanggapi Pledoi Putri Candrawathi, Martin Simanjuntak: Saya Curiga Vonis Hukuman Bisa Melebihi Tuntutan JPU
6 Nasihat Mbah Moen: Amalan Menjadi Wasilah Kebahagiaan Dunia Akhirat