AYOJAKARTA.COM - Usai mendapat tuntutan pidana 12 tahun, terdakwa Richard Eliezer beserta Penasehat Hukum mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi Richard Eliezer disampaikan pada sidang Selasa, (25/1/23) kemarin.
Dari nota pembelaan tersebut diharapkan nantinya hakim akan mempertimbangkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa bagi Richard Eliezer.
Atau bahkan hakim bisa memvonis bebas terhadap Richard Eliezer, apalagi ia diketahui sebagai satu-satunya terdakwa yang menyandang status justice collaborator.
Lantas apakah pledoi tersebut dapat ‘menggugah’ simpati majelis hakim sehingga nantinya Richard Eliezer akan mendapatkan vonis lebih ringan atau justru bisa dibebaskan?
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @jamgadangtv yang menayangkan cuplikan dari Tv One News pada (27/1/23), atas hal tersebut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel memberikan tanggapannya.
Reza Indragiri Amriel menuturkan jika nota pembelaan pribadi yang disampaikan oleh Richard Eliezer sudah sesuai dengan 3 keinginan majelis hakim berdasarkan hasil riset.
“Tetapi kalau sebatas kita bicara tentang nota pembelaan pribadi dari Richard bukan nota pembelaan dari Penasehat Hukum saya menyimak bahwa nota pembelaan pribadi dari Richard ini sudah bersesuaian dengan hasil riset,” jelas Reza Indragiri Amriel.
Pakar Psikologi Forensik tersebut menuturkan jika ada sebuah riset yang menggali mengenai hal-hal yang diinginkan hakim dari nota pembelaan yang disampaikan terdakwa.
Dalam hal ini, menurut Reza Indragiri nota pembelaan Richard Eliezer bisa mencakup 3 hal tersebut.
“Jadi ada riset mencoba menggali kira-kira apa yang hakim inginkan,” ungkap Reza Indragiri.
“Apa yang hakim ingin baca dari nota pembelaan pribadi bukan nota pembelaan dari Penasehat Hukum,” imbuhnya.
Baca Juga: Surat Mahfud MD untuk Richard Eliezer Viral, Banjir Komentar Singgung Soal 'Kode Keras' untuk Hakim
Lantas apa saja 3 hal yang diinginkan hakim dan sudah termuat dalam nota pembelaan Richard Eliezer tersebut? Reza Indragiri menjelaskan seperti berikut.
“Ternyata ada 3 hal yang dinantikan oleh hakim yang pertama adalah akuntabilitas yaitu bagaimana lewat nota pembelaan pribadi itu terdakwa bisa meyakinkan Majelis Hakim bahkan bisa meyakinkan seluruh umat manusia bahwa orang ini adalah orang yang terpercaya,” jelas Reza Indragiri.
Kemudian ia melanjutkan, “Yang kedua yang dicari atau dinantikan oleh hakim adalah bobot pertanggungjawaban.”
“Seberapa jauh gerangan nota pembelaan ini memuat hal ihwal terkait kesiapan terdakwa untuk bertanggung jawab,” ujar Reza Indragiri.
Kemudian hal ketiga yang diinginkan Majelis Hakim dari nota pembelaan adalah sebagai berikut.
“Yang ketiga reward, yaitu perasaan menyesal, pengakuan bersalah, dan seterusnya itu pun lebih kentara pada nota pembelaan Richard Eliezer,” jelas Reza Indragiri.***

Share this article
Reza Indragiri ungkap isi nota pembelaan atau pledoi Richard Eliezer memuat tiga hal yang diinginkan hakim.