Ferdy Sambo Dipecat Sementara Richard Eliezer Masih Berstatus Polisi, Begini Kata Polri...

- Jumat, 27 Januari 2023 | 20:51 WIB
Ferdy Sambo Dipecat Sementara Richard Eliezer Masih Berstatus Polisi, Begini Kata Polri... (Republika.co.id)
Ferdy Sambo Dipecat Sementara Richard Eliezer Masih Berstatus Polisi, Begini Kata Polri... (Republika.co.id)

AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer, seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berpangkat Bharada ini terjerat kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam Polri, Richard Eliezer saat ini masih berstatus sebagai anggota Polisi. Nasib karirnya masih belum diputuskan oleh pihak Polri.

Dalam hal ini Polri masih menunggu keputusan sidang pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Ceritakan Kronologi Ayah Richard Eliezer Dipecat dari Perusahaan, Sang Ibu: Imbas dari Kejadian Ini...

"Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com.

Diketahui Ferdy Sambo yang sama-sama ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini telah melakukan sidang etik terlebih dahulu.

Hasil sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 26 Oktober 2022 lalu.

Menurut Dedi Prasetyo, sanksi etik terhadap Richard Eliezer dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Hari Valentine Sebentar Lagi, Bolehkah Merayakannya Menurut Islam? Begini Penjelasan MUI

Belum dapat dipastikan apakah sanksi etik yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer dan Ricky Rizal itu sama dengan yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).

"Setelah selesai dan inkrah dulu," kata Dedi Prasetyo.

Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk Ricky Rizal atau Bripka Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, sidang pidana terhadap Richard Eliezer dan Ricky Rizal sedang menunggu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan terdakwa atau replik. Kemudian akan dilanjutkan dengan duplik dari terdakwa, dan terakhir Majelis Hakim membacakan putusannya atau vonis.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X