AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer, seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berpangkat Bharada ini terjerat kasus Pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam Polri, Richard Eliezer saat ini masih berstatus sebagai anggota Polisi. Nasib karirnya masih belum diputuskan oleh pihak Polri.
Dalam hal ini Polri masih menunggu keputusan sidang pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
"Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip Ayojakarta.com pada laman suara.com.
Diketahui Ferdy Sambo yang sama-sama ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini telah melakukan sidang etik terlebih dahulu.
Hasil sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 26 Oktober 2022 lalu.
Menurut Dedi Prasetyo, sanksi etik terhadap Richard Eliezer dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Hari Valentine Sebentar Lagi, Bolehkah Merayakannya Menurut Islam? Begini Penjelasan MUI
Belum dapat dipastikan apakah sanksi etik yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer dan Ricky Rizal itu sama dengan yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).
"Setelah selesai dan inkrah dulu," kata Dedi Prasetyo.
Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara, karena telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Ricky Rizal atau Bripka Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara, karena terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, sidang pidana terhadap Richard Eliezer dan Ricky Rizal sedang menunggu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan terdakwa atau replik. Kemudian akan dilanjutkan dengan duplik dari terdakwa, dan terakhir Majelis Hakim membacakan putusannya atau vonis.
Artikel Terkait
Singgung Soal Beras? Putri Candrawathi Minta Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Buku Hitam Ferdy Sambo Bisa Pengaruhi Hukuman, Benarkah?
Nasib Ferdy Sambo di Ujung Tanduk, Jaksa Minta Hakim Untuk Tolak Pledoi Eks Kadiv Propam , Ini Alasannya
Ngeri! Relasi Kuasa dan Power Ferdy Sambo Masih Terlihat Saat Sidang Pledoi, Simak Penjelasan Pakar Berikut
Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Sebagai Perusak Penegak Hukum dari Citra Kepolisian
Pendapat Benny Mamoto Tentang Gerakan Bawah Tanah dan Buku Hitam Ferdy Sambo, Jimat Lolos dari Hukuman?
Ngeri! Pakar Ungkap Jika Ferdy Sambo Ajak Tawuran Masyarakat Lewat Pledoi yang Disampaikan, Ini Penjelasannya
Sebut Richard Eliezer Jantan karena Ungkap Kejahatan Ferdy Sambo, Mahfud MD: yang Semula Digelapgulitakan
Menguak Kembali Kebohongan Ferdy Sambo, Fakta Sebenarnya Terbongkar
Penasihat Hukum Ferdy Sambo Disentil Jaksa di Persidangan: Mengada-ada dan Tidak Profesional