AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer alias Bharada E diketahui telah mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bharada E mendapat tuntutan lebih tinggi dari pada Putri Candrawathi. Dimana ia dituntut 12 tahun penjara.
Tuntutan Bharada E yang lebih tinggi dai Putri Candrawathi menuai banyak pro kontra.
Menurut beberapa pihak, Richard Eliezer tidak pantas mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara, mengingat dia adalah justice collaborator dan melakukan penembakan berdasarkan relasi kuasa.
Sedangkan ada yang mengatakan bahwa tuntutan Richard Eliezer tidak bisa disamakan dengan Putri Candrawathi.
Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua turut geram dengan hal tersebut.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Irma Hutabarat pada Senij, 30 Januari 2023 berikut ulasannya.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi merupakan salah satu dalang pada pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga: Terungkap! Ferdy Sambo Tagih Bantuan Kepada 214 pihak, Ketua Kompolnas : Ada Jejaring Khusus
Istri Ferdy Sambo disebut sebagai mastermind dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
“padahal nenek PC adalah salah satu dalang atau mastermind daripada kejahatan semua ini gitu loh,” kata Kamaruddin.
Mengenai isu gerakan bawah tanah, Kamaruddin Simanjuntak pun turut menyorotinya.
Pengacara Yosua membenarkan bahwa adanya intervensi dari pihak luar yang berupaya dalam hukuman Ferdy Sambo.
Artikel Terkait
Irma Hutabarat Bongkar Pesan WhatsApp Brigadir J kepada Putri Candrawathi, Minta Hal Ini Dikembalikan
Curhat Pilu Dituding Sebagai Perempuan Tua yang Mengada-ada, Putri Candrawathi: Apapun Salah di Mata Mereka!
TERPOPULER: Cek Fakta Pagi Ini Jokowi Resmi Jatuhkan Hukuman Mati ke Sambo dan Putri
Putri Candrawathi Disebut Pendusta dan Penyerang Kehormatan Orang Mati, Irma Hutabarat Bongkar Satu Hal Ini
Mengejutkan! Denny Darko Sebut Putri Candrawathi Kunci Menguak Fakta Pembunuhan Brigadir J, Terbukti Terlibat?