AYOJAKARTA.COM--Bareskrim Polri masih bergerak dalam kasus ratusan anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut yang disebabkan oleh obat sirup.
Obat sirup tersebut bisa menyebabkan gagal ginjal akut pada anak karena mengandung bahan pencemar yang dosisnya melebihi ambang batas maksimal.
Saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan 5 tersangka korporasi dan 4 tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak ini.
Brigjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan masing-masing peran dari tersangka bak korporasi maupun perorangan.
“Yang pertama di situ ada AfiFarma sebagai produsen tentunya di situ yang memiliki kewajiban untuk mengecek mutu daripada produk tersebut,” kata Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Ia menyampaikan bahwa hal tersebut berkaitan dengan Undang-undang kesehatan dan juga Undang-undang perlindungan konsumen.
Sedangkan untuk tersangka memiliki jabatan sebegai direktur yang mengoplos komposisi dari obat sirup yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Jaksa Tepis Pledoi Ferdy Sambo, Terbukti Langgar Undang-Undang ITE
“Ada 4 yang diduga sebagai pelaku perorangan memang kita ada 4 ini. 2 memang sudah terduga sebagai pengoplos ya, dia direktur utama dan direktur daripada Samudra Chemical,” ujar Brigjen Pol Pipit Rismanto.
Akibat perbuatan yang tidak bertanggung jawab tersebut sudah ada korban meninggal sebanyak 169 anak. Korban meninggal dikategorikan masih dalam usia balita yang belum 5 tahun.
Demi memberantas kasus ini, Polri bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, BPOM dan beberapa pihak terkait.
Baca Juga: Terungkap Modus CV Samudera Chemical Oplos Pelarut Obat Sirup Mengandung Etilon Glikol (EG)
Polri sendiri menurunkan tim gabungan untuk meneliti melalui laboratorium forensik, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (31/1/2023).
Berikut adalah daftar tersangka kasus gagal ginjal akut anak yang terdiri dari tersangka perorangan dan tersangka korporasi yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Berita Satu.
Tersangka perorangan :
- ED – Dirut CV SC (pengoplos)
- AR – Dirut CV SC (pengoplos)
- AIG – Dirut CV APG
- AS – Dirut CV APG
Tersangka korporasi :
- PT. AFIFARMA
- PT TIRTA BUANA KEMINDO
- PT FARI JAYA
- CV ANUGRAH PERDANA GEMILANG
- CV SAMUDRA CHEMICAL.***

Share this article
Bareskrim Polri telah menetapkan 5 tersangka korporasi dan 4 tersangka perorangan dalam kasus gagal ginjal akut pada anak ini.