AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua menilai masa tahanan terdakwa Richard Eliezer itu sudah dipertimbangkan kejujuran dan rekomendasi justice collaborator dari LPSK.
Oleh karenanya penuntut umum dalam sidang meminta majelis hakim untuk menolak nota pembelaan atau (pledoi) dari pada pihak Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Sebelumnya, jaksa menekankan dan menegaskan bahwa terdakwa Eliezer dinyatakan sah dan menyakinkan bersalah atas tewasnya Yosua.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jaksa Tuntut Hukuman Richard Eliezer 12 Tahun Penjara: Ada Dilema Yuridis?
Sehingga dalam sidang tuntutan-nya jaksa meminta untuk menghukum Eliezer untuk dihukum pidana penjara selama 12 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut membuat sejumlah pihak merasa heran dan kecewa terkhusus pihak Eliezer bersama kuasa hukumnya.
Banyak dari ahli pidana dan juga pengamat menyebut bahwa tuntutan jaksa terhadap Eliezer tersebut tidaklah masuk di akal.
Baca Juga: Ronny Talapessy Soroti Dilema Yuridis Jaksa dalam Duplik Richard Eliezer: Ini Penting Terkait Nasib!
lantaran terdakwa Putri Candrawathi yang dinilai sebagai dalang pembunuhan justru hanya dituntut lebih rendah yakni 8 tahun penjara.
Padahal secara fakta hukum terdakwa Richard Eliezer mengaku telah diperalat untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua. Selain itu Eliezer pun juga berstatus sebagai Justice Collaborator atau menguak fakta.
Kang Asep atau Asep Iwan Iriawan seorang Pakar Ahli Hukum Pidana menanggapi perihal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Eliezer dalam tayangan Metro TV, Selasa (31/1/2023).
"Saya pikir bacalah undang-undang Dasar 45, hukum acara harus dengan undang-undang artinya ini beracara menjatuhkan hukuman itu rezim acara," kata Asep Iriawan.
Asep melihat bahwasanya terdakwa Eliezer ini dalam Pasal 55 disebut sebagai pelaku penyertaan, dimana secara ilmu hukum penyertaan itu terbagi atas golongan untuk menilai peran terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana.
"Ada Pasal 55 penyertaan, penyertaan itu ada batasnya untuk Dader yaitu Pleger, Doenpleger, Medepleger, dan Uitlokker." ucap Asep.
Baca Juga: ICJR Serahkan Amicus Curiae Agar Vonis Hukum Richard Eliezer Lebih Ringan, Ini Alasannya
Hal itu disebutkan, sebab dalam persidangan terdakwa Eliezer mengaku dalam ketakutan dan tertekan atas perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yosua.
Selain itu, Asep juga mengingatkan bahwa Eliezer ini berstatus sebagai justice collaborator yang mana dalam hukum Eliezer berhak mendapatkan hukuman paling ringan daripada terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
"Kita juga ada undang-undang LPSK Pasal 10 A dan penjelasanya yang paling ringan dari pelaku-pelaku lain," tambahnya.
Sehingga menurut Asep seharusnya penuntut umum lebih melihat secara luas termasuk memahami aturan di dalam undang-undang dasar ketika sedang beracara.
"Jadi undang-undang mengatur kalau SOP dipakai dan bertentangan nggak tahu sekolahnya di mana ngerti gak ada hirarki perundang-undangan ada pembentukan peraturan-undangan," kata Asep Iriawan.***

Share this article
Demi bela Richard Eliezer, Asep Iwan Iriawan mintaJaksa Penuntut Umum untuk membaca kembali UUD 1945 untuk apa?