AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 13 Februari 2022 mendatang.
Kemudian tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang berharap agar kliennya divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Baca Juga: Irma Hutabarat Sebut Gerakan Bawah Tanah Ferdy Sambo Sudah Ada Sejak Penyidikan
"Saya kira kami yakinlah hakim akan mempertimbangkan sebaik-baiknya semua hal yang sudah disajikan dalam persidangan ini. Artinya Hakim, tentu kami berharap tidak menutup mata pada satu pihak kemudian meninggalkan pihak yang lain," kata Rasamala Aritonang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV/
Disisi lain Rasamala Aritonang juga meminta kepada Majelis Hakim agar memberikan pertimbangan sebaik mungkin mengacu kepada fakta persidangan.
Ia berharap hakim memberikan keadilan yang sama untuk setiap orang.
"Betul-betul kami berharap bisa berdiri secara objektif dengan sudut pandang yang objektif mengambil keputusan yang adil bukan hanya untuk masyarakat, bukan hanya untuk korban tapi juga terdakwa yang tidak boleh ditinggalkan. Keadilan ini harus keadilan untuk semua prinsipnya," katanya.
Rasamala juga mengingatkan kembali tentang ada harapan yang bisa dipertimbangkan hakim pada pledoi Ferdy Sambo.
"Vonis tentunya lebih ringan lah dari yang sudah disampaikan tuntutan jaksa. Dan sesuai dengan tadi kami sampaikan di dalam baik pembelaan maupun duplik yang kami sampaikan ada soal tadi pasal 55 ayat 1 kedua itu tidak digunakan," ungkap Rasamala.
Selanjutnya, dalam duplik atau jawaban atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Ferdy Sambo ini juga menyinggung tentang pasal yang bisa membebaskan kliennya dari tuntutan seumur hidup nantinya.
"Kami juga singgung adanya pasal yang tidak digunakan dan ini jadi isu serius dalam pembuktian perkara ini. Karena dalam dakwaan, Jaksa hanya menggunakan Pasal 55 ayat 1 ke 1 artinya bersama-sama. Sementara kami melihat dalam konstruksi ini seharusnya digunakan Pasal 55 ayat 1 ke 2. Konsekuensi tidak dimasukkannya pasal tersebut, itu menyebabkan kalau nanti, ini bergantung majelis hakim, kalau nanti tidak terbukti 55 ayat 1 ke 1 maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan," jelas kuasa hukum Sambo lagi.
Sebelumnya diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dituntut pidana seumur hidup oleh JPU pada Selasa (17/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Yosua.
Adapun hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat.
Sedangkan hal meringankan tidak ada menurut JPU.***

Share this article
Rasamala Aritonang berharap Ferdy Sambo bisa dibebaskan dari dakwaan lantaran pasal yang diterapkan Jaksa tidak sesuai.