AYOJAKARTA.COM - Proses persidangan terdakwa Putri Candrawathi akan segera menuju babak akhir.
Hari ini, Kamis (2/2/23) terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang duplik sebagai upaya terakhir untuk melakukan pembelaan.
Dalam sidang duplik tersebut, penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan banyak poin.
Salah satu yang cukup menarik perhatian publik adalah saat pihak penasihat hukum Putri Candrawathi membahas soal pakaian seksi.
Seperti yang diketahui, pada sidang replik yang telah digelar pekan sebelumnya, pihak JPU menyebut jika Putri Candrawathi berganti mengenakan pakaian seksi sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (2/2/23), atas pernyataan jaksa pada sidang replik yang digelar sebelumnya tersebut, penasihat hukum Putri Candrawathi dengan tegas menyebut jika JPU serampangan.
Baca Juga: Pengacara Putri Candrawathi Sindir Jaksa di Sidang Duplik: Kami Paham Penuntut Umum Lelah...
Dalam sidang duplik hari ini, penasihat hukum menyebut jika pihak JPU serampangan karena mendeskripsikan pakaian yang dikenakan oleh Putri Candrawathi tergolong seksi.
“Penuntut Umum secara serampangan menyatakan kesesuaian antara keterangan terdakwa dengan keterangan saksi-saksi mengenai pakaian terdakwa yang dideskripsikan oleh penuntut umum dengan pakaian seksi,” ujar penasihat hukum Putri Candrawathi dalam sidang duplik.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa tidak ada satupun keterangan dari saksi yang menyatakan adanya keterkaitan pakaian yang dikenakan Putri Candrawathi dengan skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Padahal tidak ada satupun keterangan saksi-saksi yang muncul di persidangan yang menyatakan bahwa terdakwa sengaja mengganti baju seksi untuk menjalankan skenario rencana pembunuhan,” jelas Penasihat Hukum.
Tak hanya itu, pihak Putri Candrawathi juga menyebut jika JPU tidak dapat membuktikan anggapannya tersebut.
“Penuntut umum sendiri tidak dapat membuktikan secara rinci kesesuaian mana yang dimaksud oleh Penuntut Umum untuk berdasarkan keterangan terdakwa saksi-saksi sama sekali tidak ada,” tegas penasihat hukum terdakwa Putri.
Bahkan dengan lantang pihak Putri Candrawathi menyebut jika JPU berhalusinasi dan hanya berkhayal semata.
“Tidak berlebihan jika kami mengatakan bahwa kesesuaian yang dimaksud oleh penuntut umum hanyalah halusinasi dan khayalan belaka,” tegas penasihat hukum.
Hal tersebut juga berdasarkan pantauan dari penasihat hukum pihak Putri Candrawathi yang tidak menemukan adanya keterangan saksi ahli maupun terdakwa yang menyinggung soal pakaian seksi Putri Candrawathi.
“Penasihat hukum telah mencermati dari fakta sidang sejak awal 1 November 2022 hingga 11 Januari 2023 tidak ada satupun keterangan saksi ahli maupun terdakwa yang menyebutkan baik secara implisit maupun eksplisit mengenai pakaian terdakwa seksi sebagaimana yang dipremiskan oleh penuntut umum,” ungkap penasihat hukum.***

Share this article
Penasihat hukum Putri Candrawathi, sebut JPU serampangan dalam menuding kliennya pakai pakaian seksi sebagai rencana pembunuhan Yosua.