AYOJAKARTA.COM - Agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini akan menghadirkan terdakwa Richard Eliezer untuk pembacaan duplik sebagai tanggapan replik oleh Jaksa.
Sebelumnya, dalam pembacaan replik jaksa menolak pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh Richard Eliezer dan tim penasehat hukumnya.
Dalam acara Sapa Indonesia Pagi yang ditayangkan pada akun YouTube KOMPAS TV (2/2/2023), Ronny Talapessy menerangkan beberapa persiapan yang dilakukan oleh timnya menghadapi sidang duplik hari ini.
"Terkait dengan situasi Richard Eliezer kalau kita lihat kemarin kita sudah ajukan pledoi, jaksa penuntut umum melakukan replik dan tanggapan kita akan melakukan duplik terkait dengan sikap batin Richard Eliezer yang memang fakta persidangan kan sudah terungkap ya," ucap Ronny Talapessy.
"Bahwa dia ada ketakutan ada relasi kuasa yang cukup jauh, kemudian posisinya saat itu Ferdy Sambo dalam kondisi marah dan menangis, jadi situasinya situasi yang membuat Richard Eliezer tidak bisa bertanya atau berani bertanya ya," lanjutnya.
Lebih lanjut Ronny menjelaskan jika melihat isi pledoi Richard Eliezer mengatakan bahwa dia diperalat, ia pun menjelaskan akan menggunakan beberapa pasal yang akan disampaikan pada duplik.
"Kemudian yang jadi fokus terkait penghapusan pidana dimana 48, 51 ayat 1 kemudian Richard Eliezer sebagai alat hal hal ini nanti kita sampaikan di duplik ya dimuka persidangan," ucap Ronny Talapessy.
"Terkait replik yang dibacakan oleh penuntut umum ada dilema yuridis, ini menarik, berdasarkan replik dari penuntut umum terkait bagaimana amerika bisa mengaplikasikan undang undang perlindungan saksi dan korban yang dimana status richard eliezer sebagai justice collaborator ya," lanjutnya.
"Tetapi mereka harus melaksanakan sop mempunyai peraturan internal nha dalam replik itu mereka sebut terjadi dilema yuridis perlu oengkajian lebih salam lagi, buat kami ini menjadi penting karena ini terkait nasib Richard Eliezer," tandasnya.
Ronny Talapessy pun menyebutkan bahwa dalam hal ini menurutnya sudah jelas perlakuannya kepada kliennya tersebut.
Selain itu Ronny menyebutkan bahwa dalam persidangan keterangan dari Richard Eliezer digunakan penuntut umum tapi di sisi lainnya mereka tetap menuntut sesuai sop yang ada di internal kejaksaan.
"Padahal sudah diatur dalam undang undang perlindungan saksi dan korban ia harus dihukum paling ringan, kemudian tahun 2011 ada MoU Jaksa Agung, ketua Kpk dan LPSK," ucap Ronny Talapessy.
"Di mana MOU tersebut saksi pelaku yang menjadi jc harus dituntut paling rendah tetapi faktanya dalam kasus Richard Eliezer tidak seperti itu, Richard Eliezer dituntut lebih tinggi dari pada terdakwa lainnya, hari ini kami akan jawab terkait hal tersebut," pungkasnya.***

Share this article
Ronny Talapessy siapkan duplik terkait dengan sikap batin Richard Eliezer yang memang sudah ada di fakta persidangan.