AYOJAKARTA.COM---Seorang ibu muda dari Jambi telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mapolda Jambi karena melakukan pelecehan seksual kepada belasan anak.
Konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri meyakini bahwa pelaku pelecehan seksual tidak hanya laki-laki saja tapi bisa juga perempuan.
Menurutnya jumlah pelaku pelecehan seksual yang sudah terekspose pun hanya sebagian kecil dari pelaku-pelaku lain yang belum pernah terungkap.
Baca Juga: Ronny Talapessy Tolak Tawaran Sosok Ini untuk Ringankan Vonis Richard Eliezer, Akankah Menyesal?
“Kita harus pakai asumsi gunung es, artinya jumlah yang terekspose secara terbuka baik pelaku laki-laki maupun perempuan pasti jumlahnya jauh lebih sedikit daripada jumlah yang sesungguhnya,” kata Reza Indragiri.
Meskipun pelaku belum pernah keluar masuk lapas atau bahkan tidak pernah berurusan dengan aparat penegak hukum sebelumnya, namun Reza Indragiri menyarankan pihak kepolisian bisa menetapkan pelaku telah melakukan residivis.
“Mengingat korbannya banyak bahkan mencapai belasan maka semestinya teman-teman di kepolisian tidak ragu untuk punya mindset bahwa tersangka ini adalah seorang residivis,” kata Reza Indragiri.
Residivis merupakan bentuk pengulangan tindak pidana dan menjadi salah satu alasan yang akan memperberat hukuman pidana yang akan dijatuhkan.
“Ada pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan bejatnya belum pernah terendus oleh aparat penegak hukum tapi dia sudah bisa disebut residivis,” ujar Reza.
Berikut adalah 7 fakta ibu muda yang menjadi tersangka pelecehan seksual belasan anak, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews (6/2/2023).
1. Terdapat 17 korban terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan dengan usia 8 – 15 tahun
2. Pelaku memerintahkan anak perempuannya untuk mengintip dirinya dan suami ketika melakukan sedang berhubungan badan.
3. Para korban yang sedang bermain di rental play station rumahnya dijebak dengan mengunci rumahnya dan memaksa para korban untuk menuruti kemauannya.
4. Pelaku meminta korban untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar dan kerap kali menyentuh organ intim anak laki-laki.
5. Pelaku melaksanakan aksinya saat suami sedang tidak berada di rumah.
6. Awalnya pelaku mengaku sebagai korban yang diperkosa oleh anak-anak hingga akhirnya para orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada anaknya.
7. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mapolda Jambi.
Meskipun demikian pelaku masih tetap berdalih dan tidak mengakui pelecehan yang telah ia perbuat kepada 17 anak.***

Share this article
Konsultan Lentera Anak Foundation, Reza Indragiri meyakini bahwa pelaku pelecehan seksual tidak hanya laki-laki saja tapi bisa perempuan