AYOJAKARTA.COM – Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Senin, 13 Februari 2023, mantan Kadiv Propam Polri ini menjalankan sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Terkini! Majelis Hakim Jatuhi Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo, Pengunjung Sidang Langsung Riuh!
Majelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip AyoJakarta.com melalui siaran Kompas TV.
“Turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” imbuhnya.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujar hakim melanjutkan.
Baca Juga: Profil Anak-Anak Ferdy Sambo dan Putri, Trisha Eungelica Sedih Ayahnya Divonis Mati
Dalam pembacaan vonis, hakim juga menyebutkan bahwa beberapa hal yang memberatkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena suami dari Putri Candrawathi ini berbelit-belit.
Atas perbuatan yang dilakukan yakni melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan ajudannya dan memberikan luka mendalam terhadap keluarga korban.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah mencoreng institusi Polri dan membuat geger publik atas peristiwa tersebut.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman, hakim menyatakan bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman suami dari Putri Candrawathi, sehingga pantas dijatuhi hukuman mati.
Mantan Kadiv Propam Polri ini dinilai telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Pecah! Detik-detik Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Bukan itu saja, hakim juga menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J atau obstruction of justice.
Ia terbukti melanggar pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Terlihat bahwa setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman mati, Ferdy Sambo yang pada saat itu berdiri terlihat menghembuskan nafas berat.
Pengunjung sidang pun langsung riuh spontan memberikan respons atas keputusan hakim dalam memberikan vonis terhadap mantan anggota Polri ini.
Ferdy Sambo pun langsung tertunduk lesu dan langsung menemui penasihat hukumnya, setelah itu ia langsung keluar dari ruangan sidang dengan pengawalan ketat.***

Share this article
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.