AYOJAKARTA.COM - Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengucap syukur dan lega usai vonis 15 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Kuat Maruf.
"Buat Kuat Maruf vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim karena kami percaya kepada hakim jadi kepanjangan tangan tuhan mulai dari kemarin saya mengatakan kami percaya kepada hakim, Jadi vonis yang diberikan hakim kami berterima kasih dan tetap mengucap syukur kepada mukjizat Tuhan pada saat ini," kata Rosti Ibunda almarhum Yosua, dikutip dari YouTube Metro TV, Selasa (14/2/2023).
Sebagaimana diketahui, orang tua Yosua bersama kuasa hukumnya hadir dalam sidang vonis terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Merasa Terzolimi, Kuat Maruf akan Ajukan Banding Setelah Divonis 15 Tahun Penjara
Menanggapi atas hukuman vonis terdakwa Kuat Maruf, Ibunda Yosua menilai bahwa Kuat pada dasarnya adalah terdakwa yang ikut berperan aktif dalam aksi pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Oleh karena itu, Rosti Simanjuntak menganggap bahwa vonis 15 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan itu dinilai layak dan pantas.
"Kuat Maruf berperan aktif di dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan para hakim tadi, dia terpenuhi seperti pada pasal 340, jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan," kata Rosti.
Baca Juga: Hakim Ungkap Alasan Ricky Rizal Divonis 13 Tahun, Lebih Ringan dari Kuat Maruf karena..
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara dari keluarga Yosua mengaku turut berterima kasih bahwa hakim telah mengabulkan permohonannya untuk menghukum terdakwa seadil-adilnya.
"Pertama, kami bersyukur dan berterimakasih kepada Elohim. Kedua, berterimakasih kepada majelis hakim berikut pada jaksa dan penasehat hukum. Kemudian kepada media dan doa-doa masyarakat Indonesia,"ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya dan pihak keluarga korban telah memohon kepada para majelis hakim untuk menghukum para pelaku pembunuhan berencana dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
"Mengenai putusan tentu kami bersyukur karena kami meminta lebih berat daripada tuntutan. Tuntutan-nya kan 8 tahun oleh jaksa dan kami minta harus lebih berat daripada tuntutan dan itu telah dipenuhi oleh majelis hakim," kata dia.
"Oleh karena itu, sekali lagi kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menerima permohonan kami dan mengapresiasi dalam bentuk putusan," Sambungnya.
Disisi lain, Kamarudin juga sempat menyoroti hukuman yang pantas untuk terdakwa Ricky Rizal.
Baca Juga: Divonis 15 Tahun, Kuat Maruf Merasa Dizolimi: Saya Bakal Banding!
Dia berharap bahwa Ricky nantinya juga mendapat hukuman yang berat minimal 15 tahun seperti terdakwa Kuat Maruf.
"Tentu Ricky Rizal harus lebih berat minimal 15 tahun penjara. Karena dia anggota Polri tetapi dia tidak berterus terang artinya sudah tidak ada jalan bagi mereka untuk berdusta. Tetapi dia mempersulit penyidikan, mempersulit menentukan dan mempersulit persidangan," kata Kamaruddin.
Sebagai informasi, dalam sidang tuntutan jaksa sebelumnya. JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: Loyalitas Kuat Maruf Berakhir Hukuman Berat, Pakar Hukum Pidana: Rasakan Pahitnya Ikuti Perintah
Namun, hari ini telah diketahui majelis hakim mengabulkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pertimbangan-pertimbangan.
Pada hari yang sama juga masyarakat menantikan vonis hakim yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Ricky Rizal.***

Share this article
Rosti Simanjuntak bersykur Kuat maruf mendapat vonis 15 tahun penjara, ucapkan terima kasih kepada hakim.