AYOJAKARTA.COM- Suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia divonis hukuman mati oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso pada 13 Februari 2023.
Tak hanya itu, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tersebut lantas menjadi sorotan publik diberbagai negara baik dalam negeri maupun diluar negeri. Pasalnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri untuk penerapan hukuman mati baru pertama kali dalam sejarah di ukir oleh kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua yang diotaki oleh Ferdy Sambo 8 Juli 2022 lalu.
Oleh karena itu, masyarakat merasa puas atas vonis yang diberikan oleh hakim Wahyu pada terdakwa pembunuhan Yosua ini. Sebab tuntutan jaksa beberapa waktu lalu memang menuai kontroversi lantaran dinilai telah melukai rasa keadilan.
Melalui podcast Uya Kuya dalam acara the Real Rumah Uya 13 Februari 2023, Irma Hutabarat mengungkapkan bahwa pandangan masyarakat tentang skepticism hukum ini sudah dijungkir balikan oleh vonis hukuman mati terhadap Sambo. Ia juga menilai bahwa tidak sia-sia Yosua mati dibunuh oleh suami PC tersebut.
"Hari ini di jungkir balikan rasa skepticism di publik yang menyatakan bahwa hukum ini masih hidup. Jadi Yosua mati tidak sia-sia karena hukum itu hidup kembali dengan putusan hakim yang menurut Inang ketika ia memutuskan hal tersebut ia menggoreskan namanya dengan tinta emas bahwa dalam sejarah pemutusan hukuman di PN Jaksel tidak pernah ada ultra petita yang menjatuhkan hukuman mati kepada pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana," kata Irma Hutabarat yang dikutip dalam tayangan youtube Uya Kuya TV, Selasa (14/2).
Irma juga menilai bahwa keputusan tersebut memang pantas diberikan oleh ketiga Hakim ini dikarenakan tuntutan jaksa tidak mewakili rasa keadilan masyarakat sebelumnya.
"Kita sempat kecewa dengan tuntutan jaksa, JPU yang mewakili siapa gitu lho, "ungkap Irma kembali.
Menurutnya keputusan hakim terhadap Sambo adalah sebagai obat pelipur lara yang masih memihak pada rasa keadilan. Hakim yang merupakan benteng terakhir dari perkara ini juga sudah memiliki hati nurani dalam menegakkan keadilan agar bisa berpihak pada masyarakat yang masih mengharapkan bahwa hukum tidak berat sebelah pada kalangan menengah kebawah.
Lebih lanjut Irma menjelaskan bahwa harapan tentang kepastian hukum di masa depan masa depan itu benar adanya dengan vonis yang diberikan hakim pada mantan Kadiv Propam Polri ini.
"Ternyata ada harapan, negara hukum itu menjadi hidup kembali dan matinya Yosua menjadi tidak sia-sia. Yosua mati hukum hidup kembali di tangan hakim yang luar biasa hebat menjatuhkan hukuman yang menangkap rasa keadilan di masyarakat," jelas Irma yang dikutip ayojakarta.com.
Mengingat vonis yang diberikan kepada Sambo ini secara tidak langsung hakim sudah menuliskan sejarah baru yang berpihak pada rasa keadilan yang memang selalu dinanti oleh semua orang dari segala penjuru.
Baca Juga: Mahfud MD Berikan Komentar Terhadap Vonis Mati Ferdy Sambo! Semua Sudah memenuhi ...
Sebelumnya diketahui ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan motif pembunuhan Yosua tidak terkait dengan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi, istri Jenderal Bintang Dua Ferdy Sambo.
Adapun motif pembunuhan ini lebih kepada perasaan sakit hati Putri terhadap perbuatan atau sikap Yosua. Namun, hakim juga tidak mengungkapkan secara gamblang tentang perbuatan Yosua yang dimaksud.
Selanjutnya, tidak ada bukti valid mengenai pelecehan atau kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri sebagaimana yang selalu di gaungkan oleh kubu Sambo sampai titik terakhir di dupliknya. Maka dengan mempertimbangkan segala bukti yang ada Sambo dijatuhi pidana mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak telah melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.**)

Share this article
Vonis Hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi sorotan. Salah satunya bagi Irma Hutabarat memberikan respon mengenai vonis Ferdy Sambo.