AYOJAKARTA.COM -– Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat rusuh usai majelis hakim membacakan vonis hukuman Richard Eliezer alias Bharada E.
Teriakan para pengunjung sidang menggema. Setelah majelis hakim menutup persidangan, Bharada E langsung dibawa lari oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bukan hanya LPSK yang berlari untuk amankan Richard Eliezer dari para penggemarnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga terlihat langsung sigap mengamankan Richard Eliezer keluar dari ruang sidang utama.
Terlihat pula ada JPU yang menjadi pagar hidup menghalau para pengunjung sidang agar tidak masuk ke dalam ruangan steril persidangan.
Diketahui bahwa Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ia dijatuhi vonis hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum membuat pendukung Bharada E yakni Eliezers Angel bersorak gembira.
Sebelumnya jaksa penuntut umum telah melayangkan tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer.
Dalam membacakan vonis, majelis hakim menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Juga disebutkan bahwa Richard Eliezer sadar atas perintah Ferdy Sambo diketahui bahwa hal tersebut adalah salah.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Richard Eliezer sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam vonisnya, hakim mengakui bahwa mantan ajudan Ferdy Sambo ini merupakan pelaku pembunuhan tetapi bukan pelaku utama.
Namun majelis hakim mengungkapkan tidak akan menutup mata atas beberapa hal pertimbangan, seperti mengakui Bharada E sebagai justice collaborator.
Selain itu Richard Eliezer diakui oleh majelis hakim telah membuat terang perkara kasus pembunuhan berencana ini sehingga pantas diberikan reward atas kejujurannya.
Baca Juga: Haru! Ronny Talapessy Banjir Pujian Setelah Menangis Histeris Usai Vonis Richard Eliezer
“Mengadili menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman dikutip AyoJakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Kamis (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.
Dalam perkara tindak pidana ini turut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi.
Bukan itu saja, supir pribadi yakni Kuat Maruf dan mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal juga turut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis hukuman maksimal pidana mati, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sementara itu Kuat Maruf divonis pidana 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis lebih rendah yakni pidana 13 tahun penjara.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat rusuh usai majelis hakim membacakan vonis hukuman Richard Eliezer