AYOJAKARTA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD memberikan reaksi tak biasa saat mendengar vonis Richard Eliezer.
Mahfud MD langsung bertepuk tangan dan gembira saat mendengar Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Menko Polhukam R, Mahfud MD ternyata ikut menyaksikan persidangan melalui televisi di kantornya.
Ia bersama rekannya langsung tepuk tangan ketika hakim membacakan vonis Richard Eliezer.
Terlihat sekali rasa senang dari gestur tubuh Mahfud MD saat mendengar vonis Richard Eliezer.
"Alhamdulilah, saya tidak tahu mengapa hati saya gembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini," ujarnya.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Beri Tepuk Tangan Saat Vonis Richard Eliezer Dibacakan, Begini Tanggapannya
Mahfud menilai bahwa hakim punya keberanian dalam memutuskan vonis ini.
"Saya melihat Hakim itu punya keberanian, Hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer semua dibaca," katanya.
Di sisi lain, terkuak juga alasan mengapa Mahfud memberikan reaksi tepuk tangan saat mendengar vonis Richard.
Hal itu disampaikan pria asal Pamekasan, Madura itu saat dihubungi oleh program Satu Meja Kompas TV pada Rabu (15/2/2023) malam.
Awalnya, host Satu Meja, Budiman Tanuredjo menyinggung reaksi Mahfud MD yang langsung tepuk tangan.
"Vonis dibacakan, Prof Mahfud tepuk tangan, kenapa tepuk tangan Prof"," tanya Budiman Tanuredjo.
"Ya kaget aja, karena ada hakim yang begitu hebat dan berani, dari 12 tahun menjadi satu setengah tahun perlu keberanian untuk menjelaskan itu," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut, menurutnya konstruksi hukum dan peristiwa yang dibangun oleh hakim sangat luar biasa.
"Semua dipertimbangkan, yang muncul dalam sidang, segi psikologisnya, sosialnya, politisnya muncul semua di situ dari berbagai kontroversi lalu mereka (hakim) bisa mengambil kesimpulan begitu berani dan kompak," tutur Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Apresiasi Hakim Soal Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Ungkap Hal Ini untuk JPU
Baginya hal itu sangat menjadi kejutan dan langsung bertepuk tangan usai mendengar vonis.
"Tepuk tangan itu bukan sesuatu yang patut dirayakan gitu, ada hakim yang bisa mandiri bisa independen begitu?" tanya Budiman Tanuredjo lagi.
"Nggak, saya surprise saja , wah hebat gitu, kalau ada yang mau merayakan bagus karena ini kita punya hakim-hakim yang bermatabat menjaga marwah di tengah peristiwa kasus besar yang seperti ini, itu tidak mudah loh," jawab Mahfud MD.
Sebab, Mahfud menduga hakim mendapat berbagai godaan, seperti ancaman mulai dari bentuk suap, fisik hingga karir.
Namun, hal-hal tersebut rupanya sama sekali tidak memengaruhi hakim.
"Jadi saya kira hakim ini hebat," puji Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD Puji Majelis Hakim Terkait Vonis Richard Eliezer: ilmiah Tidak Jadul, Modern
Kemudian, Budiman menanyakan apakah ada kemungkinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding karena mereka menunut 12 tahun dan vonisnya hanya 18 bulan.
"Tidak ada keharusan itu, mungkin ada tradisi aja, kalau di dalam undang-undang kan tidak ada keharusan naik banding atau tidak naik banding," jelasnya.
Kata Mahfud, soal banding ini semua tergantung Jaksa Agung, sebab kasus ini sangat istimewa lantaran mendapat dukungan masyarakat, ada pula Amicus Curiae.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis Ringan, Mahfud MD Beri Pujian Majelis Hakim: Hakim Punya Keberanian!
Selain itu, menurut Mahfud keluarga dari almarhum Yosua sudah memaafkan Richard Eliezer sejak awal.
"Lalu mau mewakili siapa lagi Jaksa ini, mewakili negara sudah, keluarga sudah memaafkan, kira-kira itu menjadi pertimbangan Kejaksaan Agung untuk naik banding atau tidak," ungkapnya.
Kendati demikian, menurut Mahfud MD pribadi seharusnya Jaksa tidak perlu melakukan banding.***

Share this article
Kaget dengar vonis Richard Eliezer, Mahfud MD senang punya hakim yang bermatabat dan menjaga marwah hukum.