AYOJAKARTA.COM -– Terpidana Richard Eliezer akan menjalani sidang Kode Etik atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Seperti yang diketahui, Richard Eliezer dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Banyak masyarakat yang berharap Richard Eliezer bisa kembali bertugas di Polri usai menjalani hukuman.
Mengenai hal tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan.
“Tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi, untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak,” kata Sigit dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV pada Jumat (17/2/2023).
Sigit mengungkapkan, kemungkinan akan ada peluang untuk Eliezer bisa kembali bertugas usai menjalani hukuman.
“(kembali ke Brimob) ya peluang itu ada,” ungkapnya.
Mengenai kapan sidang Kode Etik Eliezer akan dilaksanakan, Sigit menerangkan bahwa saat ini pihaknya sedang melihat proses yang sedang berjalan.
Selain itu ia juga masih menunggu kabar dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai pelaksana sidang.
“Kita sedang melihat proses yang ada dan kita minta untuk tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya kalau memang sudah bisa dilaksanakan,” terangnya.
Di sisi lain mengenai karir Eliezer kedepannya di Polri, sang ibu yakni Rynecke Alma Pudihang menyerahkan segala keputusannya kepada Polri.
“Kalau masalah itu (kembali ke Cops Brimob) kami serahkan kepada Polri,” ungkapnya.
Meski menyerahkan seluruh keputusan terkait kelanjutan karir Eliezer kepada Polri, Rynecke optimis anaknya bisa melanjutkan karirnya.
Rynecke berharap Eliezer bisa kembali bekerja di Polri usai menjalani hukuman
“Harapan kami percaya bahwa Icad akan bertugas kembali seperti dulu,” ujarnya.
Selain Eliezer, nantinya terpidana Ricky Rizal Wibowo juga akan menjalani sidang Kode Etik.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Mengenai hal tersebut, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan.