AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini telah masuk pada babak akhir.
Kelima terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J sudah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo dan 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
Sedangkan Kuat Maruf dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Sementara, Richard Eliezer mendapatkan vonis yang lebih ringan dibandingkan keempat terpidana lainnya, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Tentu vonis yang dijatuhkan hakim kepada empat terpidana lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Akan tetapi, Richard Eliezer justru mendapat hukuman yang lebih ringan dari tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada lima terpidana rupanya menuai pro kontra, khususnya pada hukuman Ferdy Sambo dan Richard Eliezer.
Mengenai vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan tanggapan.
Presiden yang akrab disapa Jokowi itu mengatakan bahwa keputusan hakim adalah wilayah pengadilan dan tidak bisa ada campur tangan.
“Itu wilayahnya Yudikatif, wilayahnya pengadilan, kita tidak bisa ikut campur,” kata Jokowi dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV pada Jumat (17/2/2023).
Jokowi menilai keputusan yang diambil oleh Majelis Hakim sudah berdasarkan pada pertimbangan berbagai hal.
“Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi, itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat,” ujarnya.
“Tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” sambungnya.
Jokowi kemudian menegaskan agar semua pihak bisa menerima dan menghargai keputusan yang sudah diambil oleh Majelis Hakim.
“Itu sudah diputuskan kita harus menghormati, semuanya harus menghormati keputusan,” tegasnya.***

Share this article
Jokowi kemudian menegaskan agar semua pihak bisa menerima dan menghargai keputusan yang sudah diambil oleh Majelis Hakim.