AYOJAKARTA.COM -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan tanggal pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2.
Dana KJP Plus Tahap 2 resmi disalurkan secara bertahap sejak tanggal 6 Januari 2025 kemarin.
Siapa yang menerima dana KJP Plus?
Penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 adalah peserta didik yang memenuhi syarat.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2024 Cair! Ada 523 Ribu Siswa DKI Jakarta Akan Terima Bantuan
Salah satunya peserta didik berusia 6-21 tahun dari keluarga yang tidak mampu.
Tujuannya adalah agar peserta didik dapat menamatkan pendidikan wajib belajar selama 12 tahun.
Berapa jumlah penerima KJP Plus?
Penerima bantuan ini tercatat sebanyak 523.622 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.
Baca Juga: Hore! 523.622 Peserta Didik Sudah Cair KJP Plus Tahap 2, Begini Besaran Nominalnya
Ada yang perlu diperhatikan soal pencairan dana KJP Plus, terutama bagi penerima baru.
Penerima baru perlu melakukan beberapa proses sebelum bisa mencairkan dana.
Apa saja prosesnya?
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @upt.p4op, berikut hal yang harus dilakukan penerima baru sebelum bisa mencairkan dana KJP Plus Januari 2025.
Bagi penerima baru memerlukan proses di bawah ini.
- Bank DKI membuat rekening, mencetak buku tabungan, dan ATM.
- Bank DKI mengundang penerima baru KJP Plus untuk mengambil buku tabungan dan ATM yang sudah jadi.
- Setelah menerima buku tabungan dan ATM, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Baca Juga: Cek Rekeningmu Sekarang! Berikut Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 untuk Penerima SD, SMP, SMA, SMK
Demikian adalah informasi tentang proses yang harus dilakukan penerima baru sebelum bisa mencairkan dana KJP Plus Januari 2025.***

Share this article
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan tanggal pencairan bantuan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap 2.