AYOJAKARTA.COM - Kasus viral alumni awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetya (DS), kini memasuki babak baru.
Sebagai informasi, Dwi Sasetya menjadi sorotan usai membuat konten bertajuk "Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan" dalam unggahan Instagram @sasetyaningtyas. Konten tersebut memperlihatkan kebanggaannya atas status kewarganegaraan Inggris dari anak keduanya.
Konten Dwi Sasetya itu pun menuai kontroversi di masyarakat, terlebih setelah diketahui bahwa dirinya merupakan penerima beasiswa LPDP dan sang suami, Arya Iwantoro, disebut masih belum menyelesaikan masa pengabdian sebagai awardee LPDP.
Baca Juga: Negara Mana Saja yang Sudah Campur BBM dengan Bioetanol? Indonesia Segera Menyusul!
Kekinian, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa disebut akan menindak tegas alumni penerima beasiswa LPDP tersebut.
Purbaya memastikan bahwa suami DS yang juga merupakan awardee LPDP akan mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya.
"Jadi bos LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP termasuk bunganya," ujar Purbaya, dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Senin, 23 Februari 2026.
Lebih lanjut, Purbaya mengingatkan seluruh penerima LPDP untuk menjaga etika, terlebih dana LPDP berasal dari pajak rakyat.
Baca Juga: Purbaya Janji Bakal Blacklist Penerima Beasiswa LPDP yang Hina Negara Indonesia
Ia juga secara tegas menyatakan akan memasukkan nama alumni LPDP tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat berkarier di lingkungan pemerintahan.
"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan, tidak akan bisa masuk," lanjutnya.
DS sendiri diketahui telah menyelesaikan studi S2 pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Sementara itu, sang suami diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi tersebut.***
Share this article
Kasus viral alumni awardee beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetya (DS), kini memasuki babak baru.