AYOJAKARTA.COM - PKN STAN telah resmi mengumumkan peserta SPMB yang lulus seleksi penerimaan calon mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi SPMB PKN STAN tahun 2024 wajib melakukan pendaftaran ulang.
Bagi calon mahasiswa baru yang lulus SPMB PKN STAN 2024 tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang maka dianggap mengundurkan diri.
Sebagai informasi, PKN STAN membuka 722 kuota penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2024.
Penerimaan calon mahasiswa baru PKN STAN 2024 dibagi menjadi tiga jalur penerimaan, antara lain jalur reguler, pembibitan, dan afirmasi kewilayahan.
Program studi yang dibuka untuk penerimaan calon mahasiswa baru PKN STAN tahun 2024, antara lain D-4 Akuntansi Publik, D-4 Manajemen Keuangan Negara, dan D-4 Manajemen Aset Publik.
Hasil kelulusan SPMB PKN STAN tahun 2024 resmi diumumkan tanggal 24 September 2024 melalui laman resmi https://pknstan.ac.id.
Setelah dinyatakan lulus SPMB, peserta wajib melakukan daftar ulang PKN STAN 2024.
Baca Juga: Pindah Alamat, Apakah Masih Bisa Dapat Bansos? Lakukan 3 Hal Ini agar Tidak Dihapus Data
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi pknstan.ac.id, berikut ketentuan pendaftaran ulang SPMB PKN STAN tahun 2024.
1. Peserta wajib merekam data dan mengunggah dokumen pendaftaran ulang yang dipersyaratkan melalui tautan https://daftarulang.pknstan.ac.id mulai tanggal 30 September 2024 pukul 8.00 WIB sampai 1 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB.
2. Peserta wajib melakukan pendaftaran ulang secara offline tangga 2-4 Oktober 2024 bertempat di Gedung I Kampus PKN STAN, Jalan Bintaro Sektor V, Bintaro Jaya, Jakarta Selatan.
3. Waktu pendaftaran ulang dibagi menjadi tiga sesi, antara lain
- Sesi I: 8.00-10.00 WIB
- Sesi II: 10.00-12.00 WIB
- Sesi III: 13.00-15.00 WIB
- Sesi IV: 15.00-17.00 WIB
4. Khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari penerimaan Jalur Pembibitan ada ketentuan tambahan, sebagai berikut:
- Dalam rangka ikatan dinas dengan pemerintah daerah pembibitan, calon mahasiswa baru wajib melapor kepada pemerintah daerah asal pembibitan peserta yaitu Badan yang membidangi Kepegawaian atau Pengembangan Sumber Daya Manusia di pemerintah daerah calon mahasiswa
- Batas waktu melapor ke pemerintah daerah pembibitan hingga tanggal 27 September 2024.
5. Untuk ketentuan berpakaian saat pendaftaran ulang, sebagai berikut:
- Pria, memakai kemeja warna putih polos dan celana bahan panjang warna hitam polos
- Wanita, memakai kemeja warna putih polos dan rok panjang bahan warna hitam polos, dan bagi yang berhijab menggunakan jilbab warna hitam polos
Berikut berkas atau unggahan dokumen pendaftaran ulang SPMB PKN STAN tahun 2024.
1. Kartu Peserta.
2. Ijazah SMA/SMK/Sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum memperoleh ijazah yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada 6 Januari 2025
3. Kartu BPJS/ASKES/asuransi kesehatan lainnya atau bukti pengurusan asuransi kesehatan.
4. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
5. Surat Keterangan Bebas TBC dan Hepatitis dari Rumah Sakit Pemerintah.
6. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Kepala Desa/Lurah sesuai domisili.
7. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan
8. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik, dan Pembangunan Karakter
9. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN
10. Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja
11. Surat Pernyataan Tidak Terlibat Terorisme, Separatisme, Partai Politik, dan Organisasi Terlarang
12. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi calon mahasiswa yang berusia 17 tahun ke atas, atau Kartu Keluarga bagi yang belum memiliki KTP, atau Surat Keterangan Pengganti KTP.
13. Khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari penerimaan Jalur Afirmasi Kewilayahan menunjukkan tambahan dokumen sebagai berikut:
- Calon mahasiswa dari Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat.
- Surat Keterangan dari SMA atau yang sederajat yang menyatakan bahwa calon mahasiswa merupakan peserta ADEM Papua dan Papua Barat.
- Fotokopi KTP ayah atau ibu kandung calon mahasiswa.
Share this article
Bagi calon mahasiswa baru yang lulus SPMB PKN STAN 2024 tetapi tidak melakukan pendaftaran ulang maka dianggap mengundurkan diri.