AYOJAKARTA.COM – Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sedang bertanya-tanya kenapa tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) ketika sudah pindah rumah, dalam artikel ini akan memberikan penjelasannya.
Sebagaimana dikutip dari Instagram pusdatinkesos pada Rabu (25/09/24), para KPM tetap bisa menerima bansos asalkan sudah melapor ke Dinas Dukcapil atas perubahan Alamat.
Ada beberapa langkah yang dapat KPM lakukan untuk memastikan bahwa bantuan tetap bisa diterima di alamat yang baru, di antaranya:
1. Lapor ke Disdukcapil
Penerima bantuan sosial yang pindah Alamat dapat melapor ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Baca Juga: Rocky Gerung Blak-blakan Soal Gerakan Pasang Foto Gibran Rakabuming Diganti Tulisan Fufufafa
2. Lapor ke pengisi data
Penerima bantuan sosial melapor ke pengisi data di desa atau kelurahan setempat agar dilakukan proses pemadaman data.
Biasanya, dalam Langkah ini membutuhkan KTP dan KK KPM untuk proses verifikasi.
3. Pemadaman data
Pengisi data atau kelurahan melakukan perubahan dan pemadaman Alamat penerima bantuan sosial di SIKS-NG.
Pastikan data Anda di DTKS sudah diperbarui sesuai dengan alamat baru. DTKS merupakan basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial.
Pasanya, Data di DTKS perlu selalu akurat agar KPM tetap memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Sebagai informasi, Bansos (Bantuan Sosial) merupakan program bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, rentan miskin, atau yang terkena dampak bencana alam, dan krisis ekonomi.
Bantuan ini biasanya diberikan dalam bentuk bantuan tunai, non-tunai, atau barang untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, kesehatan, pendidikan, dan tempat tinggal.
Pemerintah menyalurkan Bansos melalui berbagai program untuk memastikan bantuan yang diberikan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Share this article
Ada beberapa langkah yang dapat KPM lakukan untuk memastikan bahwa bantuan tetap bisa diterima di alamat yang baru.