AYOJAKARTA.COM - Simak informasi cara melihat calon murid baru (CMB) diterima di jalur domisili reguler atau sebaran pada SPMB Jatim 2025 Tahap 3. SPMB Jatim Tahap 3 dibuka untuk jalur domisili jenjang pendidikan SMA dan SMK.
Jalur domisili reguler dan domisili sebaran hanya berlaku untuk jenjang SMA. Berikut adalah detail pemeringkatan jalur domisili SMA.
Pada jalur domisili reguler, tampilan pemeringkatan mencakup nama CMB, NISN, nilai gabungan, jarak, usia, dan waktu pendaftaran. Sistem pemeringkatannya didasarkan pada urutan prioritas seperti ini.
Baca Juga: Jadi Flagship Killer Killer 2025! Review POCO F7 Resmi Indonesia, Punya Performa Terkencang?
- Nilai akhir gabungan
- Jarak (jika nilai sama).
- Usia (jika jarak sama)
- Waktu pendaftaran (jika usia sama)
CMB yang tidak diterima di jalur domisili reguler akan diseleksi kembali di jalur domisili sebaran. Apa itu jalur domisili sebaran?
Perbedaannya dengan jalur domisili reguler adalah tampilan pemeringkatan jalur domisili sebaran mencantumkan nama kelurahan atau desa asal siswa.
Hal ini karena kuota jalur domisili sebaran dibagi per desa atau kelurahan. Namun, sistem pemeringkatannya sama dengan jalur domisili reguler, yakni nilai akhir gabungan, jarak, usia, dan waktu pendaftaran.
Baca Juga: SPMB Jatim 2025 Tahap 3 Dibuka Hari Ini, Cek Panduan Lengkap Daftar Online Jalur Domisili SMA/SMK
Apakah ada kemungkinan CMB tidak diterima di jalur domisili reguler dan sebaran? Ya, jika nama CMB tidak muncul di pemeringkatan reguler maupun sebaran, kemungkinan besar tidak diterima di kedua jenis jalur domisili.
Diketahui, pengumuman SPMB Jatim Tahap 3 dapat dilihat mulai tanggal 28 Juni 2025. Demikian adalah cara melihat CMB diterima di jalur domisili reguler atau sebaran pada SPMB Jatim Tahap 3.***

Share this article
Cek hasil SPMB Jatim 2025 Tahap 3 jalur domisili SMA: reguler/sebaran mulai 28 Juni. Seleksi berdasar nilai, jarak, usia, dan waktu daftar.