AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bersiap untuk mencairkan kembali dana bantuan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) periode Mei 2024.
Bagi KPM siswa-siswi mulai jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat yang masuk dalam SK pemberian bantuan akan mendapatkan pencairan KJP Plus periode Mei.
Sasaran penerima KJP Plus periode Mei ini khusus diberikan kepada anak-anak usia sekolah mulai jenjang SD, SMP , SMA, SMK Sederajat yang masuk dalam kategori keluarga tidak mampu atau rentan miskin dan berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) meluncurkan program bantuan sosial pendidikan yang dicairkan setiap bulannya.
Tujuan Pemerintah menyalurkan dana KJP Plus ini untuk membantu siswa-siswi kelas berjalan agar dapat menyelesaikan pendidikan formal hingga 12 tahun atau setara SMA, SMK, Sederajat.
Dikutip dari laman resmi KJP Plus, persyaratan penerima bansos KJP Plus periode April sebagai berikut:
1. Anak sekolah berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun
2. Calon penerima harus terdaftar sebagai Peserta Didik untuk Satuan Pendidikan Dapodik di unit pendidikan Negeri atau Swasta di wilayah Pemprov DKI Jakarta
3. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai warga penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
4. Masuk dalam kategori penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak yang berasal dari Panti Sosial, Penyandang Disabilitas atau anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima KPJ (Kartu Pekerja Jakarta)
- Anak Putus sekolah atau tidak (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Baca Juga: 10 Perilaku Sederhana yang Buat Orang Menghormatimu
KJP Plus periode salur bulan Mei 2024 akan disalurkan melalui rekening bank DKI sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing.
Penarikan dana KJP dapat dilakukan di agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Rincian nominal bantuan KJP Plus periode Mei 2024 untuk tiap jenjang pendidikan, sebagai bantuan.
Baca Juga: Simak 4 Keuntungan Kuliah Jurusan Kesehatan, Dari Prospek Kerja Hingga Tantangannya
1. SD/SDLB/MI
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
2. SMP/SMPLB/MTs
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Temukan Sifat Dominan Kamu, Penasaran, Penuh Empati, atau Sosok Setia
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan.
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu.
Untuk pencairan KJP plus bulan Mei, dana bantuan juga diklasifikasikan berdasarkan klaster yang membedakan nominal terbaru dari dana KJP Plus yang diterima oleh siswa siswi jenjang SMA dan SMK Swasta serta diterima melalui PPDB.
Berikut rincian klaster untuk jenjang SMA Swasta PPDB.
1. SMA Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
2. SMA Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
3. SMA Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp420 ribu per bulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu.
Rincian nominal jenjang SMK Swasta PPDP, dapat dirinci sebagai berikut:
1. SMK Klaster 1
- Subsidi uang SPP sebesar Rp620 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
2. SMK Klaster 2
- Subsidi uang SPP sebesar Rp920 ribu per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Baca Juga: Viral di 'X'! Modus Bagikan iPhone, Syaratkan Staycation, Sasar Peserta SNBT
3. SMK Klaster 3
- Subsidi uang SPP sebesar Rp1,1 juta per bulan.
- Biaya personal sebesar Rp450 ribu terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu.
Dana pencairan untuk biaya rutin maksimal Rp100 ribu per bulan dengan rincian sisa saldo biaya rutin ini dapat digunakan untuk pembelian kebutuhan sekolah siswa penerima KJP Plus.
Lalu kapankah dana KJP Plus periode Mei dicairkan?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan @upt.p4op pada hari Minggu (28/4/24), untuk pencairan di bulan Mei memang belum diinformasikan secara lebih lanjut.
Tetapi bisa diprediksi untuk pencairan akan direalisasikan sebelum tanggal 10 Mei 2024.
Untuk mengetahui informasi terkait KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 maka dapat memantau laman resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id.
Atau bisa juga mengecek secara berkala Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @upt.p4op.***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bersiap untuk mencairkan kembali dana bantuan program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) periode Mei