AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan KJP Plus bagi peserta didik dari berbagai jenjang.
Program ini menyasar siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK, termasuk peserta dari PKBM, sebagai bentuk komitmen Pemprov DKI dalam mendukung akses pendidikan yang merata.
Penyaluran dana bantuan KJP Plus dilakukan secara bertahap setiap bulan melalui Bank DKI, dan bisa dimanfaatkan oleh siswa penerima untuk kebutuhan pendidikan.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Cair Mulai Juni 2025, Begini Cara Cek Saldo dan Rincian Dana Secara Online
Jadwal Pencairan KJP Plus Juni–Juli 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui tanggal pencairan KJP Plus, berikut jadwal resmi yang dirilis:
- Tahap 5: Mulai cair pada 3 Juni 2025
- Tahap 6: Dijadwalkan cair pada 7 Juli 2025
Penerima bantuan disarankan untuk rutin memantau informasi pencairan melalui situs resmi KJP atau melalui Bank DKI agar tidak melewatkan jadwal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan di Jakarta, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Rincian Besaran Bantuan KJP Plus 2025
Besaran dana KJP Plus yang diterima siswa bervariasi, tergantung pada jenjang pendidikan dan status sekolah:
- SD/SDLB/MI: Rp250.000/bulan dan SPP Rp130.000 (untuk sekolah swasta)
- SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000/bulan dan SPP Rp170.000
- SMA/SMALB/MA: Rp420.000/bulan dan SPP Rp290.000
- SMK: Rp450.000/bulan dan SPP Rp240.000
- PKBM: Rp300.000/bulan.
Dana bantuan ini langsung dikirim ke rekening Bank DKI milik peserta didik dan dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Bansos Tambahan Hanya untuk KPM BPNT, Bukan PKH
Proses Pengambilan Dana KJP Plus 2025
Bagi penerima baru atau yang belum memiliki rekening, berikut tahapan yang harus dilakukan untuk pencairan dana:
1. Pembukaan Rekening
Penerima bantuan harus datang ke Bank DKI terdekat untuk membuka rekening baru.
2. Pencetakan Buku Tabungan dan Kartu ATM
Setelah rekening dibuka, pihak bank akan mencetak buku tabungan dan kartu ATM yang akan digunakan untuk pencairan dana.
Baca Juga: 19 Jemaah Haji Meninggal saat Wukuf Arafah, Total 162 hingga 3 Juni 2025
3. Penyerahan Buku dan ATM
Buku tabungan dan ATM akan diserahkan kepada siswa penerima atau orang tua/wali.
4. Pengunggahan Dana ke Rekening
Setelah semua dokumen lengkap, dana bantuan akan diunggah ke rekening penerima secara bertahap.
5. Pencairan Dana
Dana KJP Plus bisa diambil melalui ATM Bank DKI atau langsung ke teller bank.
Dengan jadwal pencairan yang jelas dan mekanisme yang terstruktur, diharapkan bantuan pendidikan KJP Plus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kebutuhan sekolah siswa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengingatkan agar dana tersebut digunakan secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya.***
Share this article
DKI Jakarta cairkan KJP Plus Juni–Juli 2025 untuk siswa SD–SMK & PKBM. Dana ditransfer via Bank DKI, cek jadwal & saldo via web/ATM.