AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira datang dari Dirjen GTK terkait hasil validasi Info GTK bagi guru dengan kategori A1 sampai A5.
Update progres kategori guru A1, A2, A3, A4, dan A5 merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akurasi data kepegawaian di lingkungan pendidikan.
Update ini disampaikan melalui akun resmi Info GTK, yang kini hadir dalam tampilan baru dengan rincian kategori berdasarkan jumlah jam mengajar.
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Ditjen GTKPG Kemendikdasmen pada Selasa, 25 Maret 2025, pengelompokan guru ke dalam kategori A1, A2, A3, A4, dan A5 dilakukan berdasarkan total jam linear mengajar di sekolah induk masing-masing.
Pengelompokan ini tidak hanya mempengaruhi penugasan dan tunjangan profesi, tetapi juga menjadi acuan untuk evaluasi kinerja dan redistribusi tenaga pendidik.
Pada kategori A1, guru yang tercatat mengajar selama 24 jam linear atau lebih tidak perlu penambahan jam mengajar tambahan.
Kategori ini telah memenuhi persyaratan minimum untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Sementara itu, guru yang masuk ke dalam kategori A2 mengajar antara 18 hingga 23 jam.
Baca Juga: Arti Kode Kategori A1 hingga A5 pada Info GTK Terbaru, Para Guru Wajib Pahami
Untuk guru dalam kategori ini, penambahan jam melalui tugas tambahan lain (TTLE) dapat diberikan, dengan nilai maksimal yang ditetapkan.
Kategori A3 mencakup guru yang memiliki jam mengajar di bawah 18 jam namun lebih dari 12 jam.
Bagi guru di kategori ini, penambahan tugas utama (TTU) wajib diberikan agar total jam mengajar dapat mendekati atau mencapai ambang batas minimal.
Penambahan TTU bagi guru A3 diharapkan dapat menyeimbangkan kekurangan jam mengajar agar mereka memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Update Validasi Info GTK Tahap 4 Masuk Proses Perbaikan Data, Guru Diminta Waspada Hoax
Sementara itu, guru kategori A4 adalah mereka yang mengajar secara tatap muka namun jumlah jam yang tercatat masih di bawah ambang minimal 12 jam.
Untuk kategori ini, solusi utama adalah penambahan tugas atau pergeseran penugasan sehingga jam mengajar minimal dapat terpenuhi.
Sedangkan kategori A5 dikhususkan bagi guru yang mengajar di sekolah kecil, di mana jumlah rombongan belajar terbatas.
Oleh karena itu, total jam mengajar tidak mencapai ambang minimal yang ditetapkan untuk sekolah besar.
Baca Juga: Mohon Maaf! Hanya Guru Kategori Ini yang Bakal Terima Tunjangan Sertifikasi Sebelum Lebaran 2025
Guru di kategori A5 mendapatkan dispensasi, sehingga mereka tidak harus memenuhi 24 jam mengajar linear, melainkan cukup dengan penambahan jam melalui tugas tambahan sesuai ketentuan.
Pihak Ditjen GTK menjelaskan bahwa proses validasi data ini sangat penting untuk menentukan tunjangan profesi yang layak diterima oleh guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang terbaru, pengelompokan berdasarkan jam mengajar menjadi kunci dalam penetapan tunjangan.
Dengan begitu, setiap guru akan mendapatkan haknya sesuai dengan beban kerja yang telah dicatat secara akurat.
Baca Juga: Catat! Inilah Perbedaan Kode 16 dan 13 di Info GTK Dalam Tunjangan Profesi Guru 2025
Dalam update terbaru yang diunggah per tanggal 24 Maret 2025, terdapat sejumlah temuan dan koreksi data yang harus diperhatikan.
Misalnya, ada beberapa data yang semula tidak valid atau belum terverifikasi oleh operator tunjangan, seperti kesalahan pada kode rekening atau perbedaan angka pada data validasi yang memerlukan penyesuaian.
Beberapa wilayah telah menunjukkan progres validasi yang optimal, sementara daerah lain masih menunggu konfirmasi dari dinas terkait.
Ditjen GTK mengimbau agar guru dan pihak sekolah melakukan pengecekan data secara berkala melalui akun resmi Info GTK.
Baca Juga: Alasan Para Rektor dan Guru Besar Kampus Unissula Semarang Cium Tangan Seorang Mahasiswa saat Wisuda
Hal ini diharapkan dapat meminimalkan kesalahan administratif dan memastikan bahwa setiap guru mendapatkan hak dan tunjangan profesinya sesuai dengan regulasi yang berlaku.***
Share this article
Kabar gembira datang dari Dirjen GTK terkait hasil validasi Info GTK bagi guru dengan kategori A1 sampai A5.