AYOJAKARTA.COM - PPG merupakan akronim dari Program Pendidikan Profesi Guru, sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru.
Ada dua jenis PPG yang sering kita dengar, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan.
Keduanya memiliki perbedaan, baik dari peserta, tujuan, hingga biaya yang harus dikeluarkan saat PPG. Apa perbedaan keduanya? Mari kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Intip Spesifikasi POCO X7 Pro, Jadi Gebrakan Baru di Pasar Smartphone Kelas Menengah?
PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi guru yang sudah mengajar di sekolah dan ingin meningkatkan kualifikasinya.
Peserta PPG Dalam Jabatan biasanya adalah guru yang sudah berstatus PNS atau non-PNS, tetapi belum memiliki sertifikat pendidik.
Ciri-ciri PPG Dalam Jabatan:
> Peserta: Guru yang sudah mengajar.
> Tujuan: Meningkatkan kompetensi guru yang sudah ada.
> Biaya: Umumnya gratis, dibiayai oleh pemerintah.
PPG Prajabatan
Sebaliknya, PPG Prajabatan ditujukan bagi calon guru yang belum memiliki pengalaman mengajar.
Peserta PPG Prajabatan biasanya adalah lulusan S1 atau D4, baik dari jurusan kependidikan maupun non-kependidikan.
Ciri-ciri PPG Prajabatan:
> Peserta: Calon guru yang belum mengajar.
> Tujuan: Mempersiapkan calon guru yang berkualitas.
> Biaya: Umumnya berbayar.
Baca Juga: Cek! 6 Daftar Bansos yang Siap Cair Tahun 2025, PKH, BPNT dan PIP Masuk List!
Pilihan antara PPG Dalam Jabatan dan PPG Pra Jabatan tergantung pada status dan tujuan peserta.
Jika peserta sudah menjadi guru dan ingin meningkatkan kualitas mengajar, PPG Dalam Jabatan adalah pilihan yang tepat.
Sebaliknya, jika peserta adalah lulusan S1 atau D4 dan ingin menjadi guru, PPG Pra Jabatan adalah pilihan yang sesuai.***

Share this article
Ada dua jenis PPG yang sering kita dengar, yaitu PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan ini perbedaan dan ciri-cirinya