Jangan Salah! Inilah Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, Lengkap Dengan Syarat, Biaya dan Masa Studi

Illustrasi. Inilah Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan (Daljab)
Illustrasi. Inilah Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan (Daljab)

AYOJAKARTA.COM – Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program menggantikan konsep lama dalam pendidikan profesi.

Program ini diluncurkan supaya guru bisa mendapatkan tunjangan profesi layaknya program sebelumnya yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Dalam program ini terbagi menjadi dua seleksi, yakni PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan (Daljab).

Kedua seleksi tersebut ditujukan kepada tenaga kependidikan guru. Walau begitu, terdapat perbedaan diantara dua seleksi ini.

Baca Juga: Heboh Poco X7 Pro Iron Man Edition! Smartphone Gaming Terkuat dan Berjiwa Superhero

Perbedaan yang paling mendasar adalah terkait status pendaftar. Prajabatan ditujukan kepada lulusan S1 Kependidikan yang belum pernah menjadi guru.

Sedangkan untuk Dalam Jabatan ditujukan kepada individu yang sudah menjabat sebagai guru.

Nah, berikut ini merupakan perbedaan antara PPG Prajabatan dengan Dalam Jabatan.

Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan

1. Kriteria Pendaftar

Prajabatan ditujukan kepada lulusan S1 maupun D4, baik dari jurusan Kependidikan maupun non-kependidikan yang belum pernah menjadi guru.

Sementara itu, Daljab ditujukan kepada lulusan S1 ataupun D4 jurusan Kependidikan dan non-kependidikan yang berstatus sebagai guru.

2. Masa Studi

Untuk Prajabatan memiliki masa studi selama 2 semester dengan beban kuliah 38 SKS.

Sedangkan Dalam Jabatan memiliki masa studi kurang lebih 3 bulan dengan beban pendidikan di kampus sebanyak 12 SKS.

3. Biaya Kuliah

Biaya kuliah Prajabatan berkisar mulai dari Rp7,5 juta hingga Rp9 juta. Pemerintah tidak memberikan subsidi karena program ini ditujukan kepada masyarakat umum yang ingin menjadi guru.

Sedangkan Daljab tidak dikenakan biaya, karena biaya tersebut sudah disediakan oleh APBN atau APBD.

Baca Juga: Indonesia Menuju Swasembada Energi, Presiden RI Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Kelistrikan Sekaligus

Syarat Umum PPG

Berikut ini merupakan syarat umum untuk mendaftar program Pendidikan Profesi Guru:

- Lulusan S1 atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang memiliki akreditasi minimal B
- Berusia maksimal 30 tahun, terhitung pada 31 Desember di tanggal mendaftar
- Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan program studi PPG.

Syarat PPG Prajabatan

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, seperti:

- Scan biodata mahasiswa asli
- Scan ijazah dan transkrip nilai
- Pasfoto ukuran 4x6 dengan kemeja formal putih, dasi hitam, dan latar belakang biru untuk laki-laki, dan merah untuk perempuan
- Scan KTP dan KK
- Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Surat bebas NAPZA dari BNN
- SKCK
- Bersedia membayar biaya pendaftaran sebesar Rp300 ribu melalui bank BTN atau BNI.

Baca Juga: Bukan Tak Kasihan, MUI Tolak Rencana Relokasi Warga Palestina ke Indonesia sebab Alasan Tegas

Syarat PPG Dalam Jabatan

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan:

- Lulusan S1 atau D4
- Sudah berstatus guru
- Berstatus sebagai guru di satuan pendidikan
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan atau Pendidik (NUPTK)
- Melengkapi semua syarat dokumen
- Berusia maksimal 58 tahun, terhitung tanggal 31 Desember di tahun mendaftar.

Adapun beberapa berkas yang harus dipenuhi oleh pendaftar Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan, seperti:

- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir
- Fotokopi SK pengangkatan pertama dan 2 tahun sebelumnya (Guru tetap yayasan dapat menggunakan SK dari yayasan bersangkutan)
- Fotokopi SK mengajar yang asli
- Surat izin dari kepala sekolah untuk mengikuti PPG
- Surat pakta integritas yang berisi berkas yang dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

Itulah beberapa perbedaan antara PPG Prajabatan dengan Dalam Jabatan, lengkap dengan syarat dan biayanya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PPG Prajabatan
# daljab
# biaya
# Perbedaan
# syarat

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.