AYOJAKARTA.COM -- Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus merupakan salah satu jenis bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah Provinsi Jakarta kepada warganya.
Melalui bantuan sosial KJP Plus, pemerintah berharap warga Jakarta Pra Sejahtera akan memiliki sejumlah akses terutama di bidang pendidikan.
Setiap peralihan tahun akademik, Pemprov memberi kesempatan bagi warga Jakarta untuk bisa terdata dalam program KJP Plus.
Terkait dengan pendaftaran KJP Plus Tahap Pertama di tahun 2024 yang telah dibuka sejak 22 April 2024 hingga 9 Mei kemarin, tahap verifikasi mulai dilakukan.
Tujuan dari verifikasi tersebut, selain untuk memastikan kelayakan penerima bantuan juga berguna sebagai penyaringan di tingkat paling dekat yakni pihak sekolah.
Sehubungan dengan proses penyaringan calon penerima KJP Plus yang dilakukan oleh pihak sekolah, berikut adalah rincian tahap seleksi verifikasi.
Tahap pertama langkah verifikasi yang dilakukan sekolah adalah melakukan pemeriksaan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Baca Juga: Penyebab KJP Plus Bulan Mei Belum Cair, Ternyata Sedang di Tahap Ini
Pada tahapan ini, sekolah calon penerima akan melakukan pemadanan atau menyesuaikan berdasarkan Reg Sosek atau registrasi sosial ekonomi.
Setelah penyesuaian di tahap Pertama selesai dipastikan, pihak sekolah akan melanjutkan ke Tahap Kedua yakni Kelayakan Dokumen Pesyaratan.
Dalam proses ini, sekolah akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap jenis dokumen yang menjadi syarat pengajuan KJP Plus.
Jenis dokumen yang akan diperiksa antara lain Surat Permohonan ke Gubernur, Surat Pernyataan Ketaatan penggunaan dana, salinan KK serta identitas Orang Tua atau Wali.
Siswa calon penerima manfaat KJP Plus yang telah dinyatakan lolos verifikasi tahap kedua, akan dilanjut pada tahap ketiga yakni Kelayakan Legalitas dan Integritas.
Pada tahapan ini, sekolah akan melakukan sejumlah penyesuaian dan pemadanan terkait dengan data calon penerima KJP Plus.
Selain terdaftar sebagai peserta didik aktif di sekolah dan memiliki NISN di Dapodik, calon penerima KJP Plus juga harus masuk dalam kategori disiplin proses belajar.
Selain disiplin, siswa calon penerima KJP Plus juga perlu bersikap baik secara normatif atau tidak pernah melanggar norma serta aturan yang berlaku di sekolah.
Langkah terakhir yang akan dilakukan oleh sekolah untuk memastikan kelayakan siswa calon penerima manfaat KJP Plus adalah termasuk kategori Tidak Mampu.
Siswa yang termasuk kategori tidak mampu, selain ditinjau dari aspek pendapatan ekonomi juga dari kepemilikan barang pribadi serta pekerjaan Orang Tua atau Wali.***

Share this article
Pada tahapan ini, sekolah akan melakukan sejumlah penyesuaian dan pemadanan terkait dengan data calon penerima KJP Plus.