AYOJAKARTA.COM -- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jakarta menggunakan sistem zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.
Pembagian zonasi ini sangat penting karena menentukan sekolah mana yang bisa dipilih berdasarkan tempat tinggal siswa.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube Eka Nur Aripin, pada Senin, 3 Juni 2024, berikut adalah penjelasan lengkap tentang pembagian zonasi dan cara melihatnya.
Baca Juga: PPDB Jabar 2024: Ini 4 Tips Memilih SMA-SMK Terbaik dan Mudah Dapat Kerja Setelah Lulus
Zonasi untuk SD
Untuk jenjang SD di Jakarta, zonasi dibagi menjadi dua zona:
- Zona 1: Berdasarkan RT dan RW yang sama dengan sekolah.
- Zona 2: Berdasarkan kelurahan atau kecamatan yang berdekatan dengan sekolah.
Sebagai contoh: untuk SDN Cideng 02, zona 1 mencakup RT 15 RW 02 Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir. Sementara zona 2 mencakup kelurahan dan kecamatan yang berdekatan seperti Petojo Selatan, Tomang, dan Gambir.
Zonasi untuk SMP dan SMA
Untuk jenjang SMP dan SMA, zonasi dibagi menjadi tiga:
- Zona 1: Berdasarkan RT dan RW yang sama dengan sekolah.
- Zona 2: Berdasarkan kelurahan atau kecamatan yang berdekatan dengan sekolah.
- Zona 3: Untuk wilayah yang lebih luas, bisa mencakup beberapa kecamatan yang berdekatan.
Contohnya, untuk SMPN 159, zona 1 mencakup RT dan RW di sekitar sekolah, sementara zona 2 mencakup kecamatan yang berdekatan seperti Tambora dan Grogol Petamburan.
Cara Melihat Zonasi
Untuk melihat zonasi, para orang tua bisa melakukan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke akun PPDB: Saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, daftar dan login ke akun PPDB.
- Pilih sekolah: Setelah login, pilih sekolah yang diinginkan.
- Lihat zonasi: Sistem akan menampilkan daftar sekolah berdasarkan zonasi yang berlaku.
Melihat zonasi lebih awal sangat penting agar bisa merencanakan strategi pendaftaran. Jika menunggu saat pendaftaran dibuka, kamu mungkin tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan dokumen atau memilih sekolah alternatif.
Persentase Penerimaan
Untuk jalur zonasi, persentase penerimaan cukup besar:
- SD: 72%-73% dari total daya tampung.
- SMP dan SMA: 50% dari total daya tampung.
Misalnya, jika daya tampung sebuah sekolah
adalah 200 siswa, maka 100 siswa akan diterima melalui jalur zonasi di SMP dan SMA.
Pada tahap kedua, zonasi tidak berlaku ketat seperti tahap pertama. Semua SD Negeri di DKI Jakarta bisa menerima siswa dari seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun, ini hanya berlaku jika masih ada bangku kosong.
Baca Juga: 4 Ketentuan PPDB Jenjang SMA di DKI Jakarta, Ternyata Ada Aturan tentang Domisili
Untuk informasi lebih lanjut, para orang tua dapat mengecek zonasi melalui link yang akan disediakan di deskripsi video atau artikel terkait.
Jangan lupa untuk mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan informasi ini untuk merencanakan pendaftaran anak Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para orang tua dalam proses PPDB.***

Share this article
Pembagian zonasi ini sangat penting karena menentukan sekolah mana yang bisa dipilih berdasarkan tempat tinggal siswa.