AYOJAKARTA.COM -- Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus memasuki tahap 1 pencairan untuk gelombang 2 tahun 2024.
Namun, diketahui hingga saat ini pencairan untuk KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tak kunjung dicairkan.
Padahal, bagi penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 1 tahun 2024 sudah mendapatkan beberapa kali pencairan.
Lantas, kapan pencairan untuk KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa KJP Plus merupakan program bantuan sosial atau beasiswa yang diberikan kepada siswa kurang mampu di wilayah Pemerintah DKI Jakarta.
Adapun Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menginformasikan bahwa sebagai upaya memastikan beasiswa KJP Plus 2024 tepat sasaran, maka akan melakukan verifikasi ulang kepada calon penerima khusus gelombang 2 tahun 2024.
Terdapat 130 ribu calon penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024 wajib verifikasi ulang sebelum mendapatkan hak beasiswa.
Verifikasi tersebut dilakukan langsung di lapangan yang akan melibatkan berbagai stakeholder, di antaranya:
1. Bapenda
2. Disukcapil
3. DPPAPP
4. Dinsos Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip ayojakarta.com dari laman Instagram @upt.p4op pada Kamis, 11 Juli 2024, terdapat 4 proses verifikasi kelayakan penerima yang diprediksi sebagai penyebab pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 terlambat, yaitu:
1. Pengecakan DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera)
2. Kelayakan Dokumen Persyaratan
3. Kelayakan Legalitas dan Integritas
4. Kelayakan sebagai Anak Keluarga Tidak Mampu
Perlu dicatat, 4 proses verifikasi kelayakan tersebut merupakan hal wajib yang dilakukan sebelum dikatakan layak menjadi calon penerima KJP Plus.
Namun demikian, 4 proses verifikasi kelayakan calon penerima di atas tentu juga dilakukan pada proses verifikasi ulang penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024.
Demikian informasi terkait pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024 yang masih dalam tahapan verifikasi ulang kelayakan.***
Share this article
Terdapat 130 ribu calon penerima KJP Plus tahap 1 gelombang 2 tahun 2024 wajib verifikasi ulang sebelum mendapatkan hak beasiswa.