AYOJAKARTA.COM -- Saat ini sudah memasuki jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2024.
Berdasarkan jadwal, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan akan berlangsung pada tanggal 18 Juli hingga 6 Agustus 2024.
Perlu diketahui juga bahwa masing-masing sekolah kedinasan memiliki jadwal pelaksanaan SKD yang berbeda-beda.
Misalnya seperti SKD IPDN yang akan melaksanakan SKD tanggal 18-25 Juli 2024, STIN mulai tanggal 18 Juli, dan SSN 18-20 Juli 2024.
Meski jadwal pelaksanaan SKD di masing-masing Sekolah Kedinasan berbeda, namun untuk ketentuan dan peraturan selama pelaksanaan SKD pastinya sama.
Untuk itu para peserta yang akan mengikuti SKD harap mengetahui beberapa informasi penting terkait pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan 2024 ini.
Salah satunya mengetahui barang apa saja yang wajib dibawa oleh peserta saat akan melaksanakan SKD.
Dikutip dari akun Instagram @patriot.muda pada Jumat, 19 Juli 2024, berikut 3 barang wajib yang harus dibawa peserta saat seleksi SKD Sekolah Kedinasan.
KARTU IDENTITAS (KTP)
LAntas bagaimana jika peserta belum memiliki KTP? Apabila peserta belum memiliki KTP maka boleh membawa Kartu Keluarga (KK).
Sementara bagi peserta yang sedang dalam proses perekaman KTP maka peserta diperbolehkan membawa surat keterangan perekaman KTP dari Dukcapil setempat.
KARTU PESERTA SKD
Peserta bisa mendownload kartu peserta ini di akun Dikdin masing-masing, gunakan ukuran A4 atau FF4 dan jangan dilaminating.
ALAT TULIS
Untuk jenis alat tulis yang dibawa hanya berupa pensil dan peserta tidak perlu untuk membawa kertas, buku, maupun bolpoin.
Disarankan bisa membawa 2 pensil untuk cadangan yang jangan membawa pensil dengan model mekanik..
Selain mengetahui barang wajib apa saja yang harus dibawa, peserta juga wajib mengetahui berbagai larangan saat SKD sekolah kedinasan.
Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh peserta saat seleksi SKD Kedinasan dikutip dari akun Instagram @studikedinasan.id pada Jumat, 19 Juli 2024.
Pertama, jangan bertanya ataupun berbicara dengan sesama peserta tes selama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sedang berlangsung.
Kedua, jangan menerima maupun memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi tengah berlangsung.
Selanjutnya, peserta jangan keluar ruangan seleksi, kecuali sudah mendapatkan izin dari panitia pelaksanaan SKD.
Peserta juga dilarang untuk membawa makanan maupun minuman ke dalam ruang seleksi SKD Kedinasan 2024.
Selain dilarang membawa makanan dan minuman, peserta juga tidak boleh merokok di dalam ruangan tes.***

Share this article
Selain mengetahui barang wajib apa saja yang harus dibawa, peserta juga wajib mengetahui berbagai larangan saat SKD sekolah kedinasan.