AYOJAKARTA.COM -- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dirancang untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.
Namun, terdapat ketentuan dan kebijakan dalam penggunaan dana bantuan KJP Plus oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bahkan, jika bantuan ini disalahgunakan oleh KPM, terdapat sanksi yang bisa mengancam para penerima.
Sanksi yang diberlakukan atas penyalahgunaan KJP Plus cukup tegas dan bisa mencakup potensi pidana.
Menurut informasi dari situs resmi KJP, penerima manfaat KJP Plus yang melakukan penyalahgunaan atas dana KJP Plus akan menerima sanksi yang signifikan, bahkan bisa mencapai pidana.
Berikut adalah ringkasan sanksi yang dijelaskan:
Penarikan KJP Plus: Siswa yang melakukan penyalahgunaan dana KJP Plus akan kehilangan hak untuk menggunakan kartunya.
Baca Juga: Dikabarkan Cair Segera, Di Mana Saja KJP Plus Bisa Dibelanjakan? Cek Informasinya di Sini
Pidana: Sanksi pidana adalah konsekuensi yang paling parah yang dapat dialami oleh penerimaa KJP Plus yang melanggar aturan penggunaan dana.
Maka dari itu, penerima manfaat atau KPM KJP Plus wajib melaporkan besaran dana yang digunakan dengan melampirkan struk belanja untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai tujuan.
Dengan demikian, penting bagi semua penerima KJP Plus untuk memahami dan menjalankan aturan penggunaan dana dengan teliti untuk menghindari sanksi yang berpotensi besar.
Adapun contoh penyalahgunaan KJP Plus yang tidak boleh dilakukan oleh siswa diantarnya:
Contoh Penyalahgunaan Dana KJP Plus
- Membelanjakan di Luar Ketentuan: Menggunakan dana KJP Plus untuk keperluan yang tidak sesuai dengan aturan, seperti belanja mas atau pakaian main yang tidak berkaitan dengan pendidikan.
- Merokok: Siswa penerima KJP Plus dilarang merokok.
- Menggunakan Narkoba: Terlibat dalam penggunaan atau peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Perbuatan Asusila: Melakukan tindakan asusila, pergaulan bebas, atau pelecehan seksual.
- Kekerasan dan Perundungan: Terlibat dalam tindakan kekerasan atau bullying terhadap teman sebaya.
- Tawuran: Ikut serta dalam tawuran antar pelajar.
- Geng Motor/Sekolah: Terlibat dalam aktivitas geng motor atau geng sekolah yang berpotensi merugikan orang lain.
- Minuman Keras: digunakan untuk mengonsumsi minuman beralkohol. ***

Share this article
Terdapat ketentuan dan kebijakan dalam penggunaan dana bantuan KJP Plus oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).