AYOJAKARTA.COM - Guru-guru di Indonesia sangat disarankan untuk mengikuti PPG Kemenag yang dibuka mulai Maret 2025.
Program ini menargetkan lebih dari 625.000 guru binaannya selesai mengikuti dalam dua tahun ke depan.
Sebagai bagian dari proses sertifikasi, persyaratan yang ditetapkan di PPG Kemenag, harus Anda ikuti.
PPG yang dapat diikuti oleh para guru ini boleh diikuti oleh guru madrasah dan guru agama di sekolah umum, termasuk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Guru yang mengikuti program ini bakal digembleng untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta kesejahteraan guru.
Selain itu, para peserta harus terus mengikuti program yang ada selama dua tahun dalam kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran.
Pelaksanaan PPG Kemenag 2025 direncanakan akan memiliki total 625.481 guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Termasuk 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, serta 179 guru agama Khonghucu.
Peserta yang nantinya gagal mendaftar di tahun 2025, bisa mendaftar di tahun 2026 karena tahun depan targetnya mencapai 356.313 guru.
"PPG akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan. Angkatan pertama dimulai Maret 2025, dengan target 80.000–100.000 peserta,” jelas Thobib Al-Asyhar, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan sekaligus Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, dikutip dari pendis.kemenag.go.id.
Baca Juga: Update Penting! Penerbitan NRG Tahun 2025 untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 Tahun 2025
Adapun dari bocorannya, bakal ada 7 syarat PPG Kemenag yang dibuka mulai Maret 2025, apa saja?
1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam Satminkal yang tercatat di sistem pendataan Kemenag (Kementrian Agama)
2. Diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan sampai saat ini wajib masih aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/ atau D-IV yang prodi semasa kuliah wajib sesuai dengan mata pelajaran PPG.
4. Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
5. Belum memiliki sertifikat pendidik alias baru menjadi calon guru.
6. Sehat jasmani yang wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.
7. Lolos seleksi administrasi berbasis data di sistem yang dibuktikan dengan data sesungguhnya.

Share this article
Guru yang mengikuti program ini bakal digembleng untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta kesejahteraan guru.