AYOJAKARTA.COM — Kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Tol Tangerang Merak kepada bos rental mobil yang dilakukan oleh oknum TNI AL sampai saat ini masih menjadi perhatian masyarakat.
Kasus tersebut menjadi ramai diperbincangkan karena melibatkan anggota TNI AL (Angkatan Laut).
Dalam konferensi pers yang dilakukan Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI bersama Kapolsek Banten di Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin, 6 Januari 2025, tiga oknum TNI AL kini ditşetapkan sebagai tersangka.
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya Denih Hendrata menyatakan jika ada satu anggota TNI AL yang menembak bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Merak-Tangerang pada hari Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Laksamana Madya Denih Hendrata menjelaskan jika kasus ini berawal lantaran persoalan jual beli mobil.
“Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut, diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan," kata Denih.
Akibat dari insiden ini, bos pemilik rental mobil tewas ditempat karena terkena tembakan dari oknum TNI AL tersebut.
Tak hanya itu, dua orang lainnya juga luka-luka karene terkena tembakan yang sama.
Setelah mendapat laporan tiga anggotanya terlibat kasus penembakan, Laksamana Madya Denih Hendrata langsung meminta ketiganya untuk ditahan.
Ketiga tersangka tersebut adalah Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA.
Menurut pengakuan Denih, rupanya ketiga tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan elit.
“Tiga orang itu (tersangka) dua dari satuan kopaska mada I dan satu itu adalah TNI Bontang,” ucap Denih.
Baca Juga: Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto Sarat Muatan Politik? Pengamat Ungkap 2 Hal Esensial Ini
Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan jika saat ini ketiga tersangka telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal.
"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," kata Samista.
Rencananya ketiga tersangka akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari dan pemeriksaan.***
Share this article
Kasus penembakan yang terjadi di Rest Area Tol Tangerang Merak kepada bos rental mobil yang dilakukan oleh oknum TNI AL menjadi perhatian.