TANGERANG, AYOJAKARTA.COM -- Maraknya kendaraan besar pengangkut tanah yang melintas di jalan-jalan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang di luar jam operasional dikeluhkan warga. Padahal, kendaraan tersebut bisa melintas hanya saat jam operasional yang tertuang dalam Peraturan Bupati No 47/2018.
Wahyudi, warga Kosambi mengatakan selain membuat jalan rusak dan kemacetan serta menyebabkan debu beterbangan kendaraan yang melintas itu juga mengganggu kesehatan warga.
''Acapkali ulah ugal-ugalan dari para pengemudi truk tanah seringkali menimbulkan korban jiwa dari masyarakat,'' keluh Wahyudi, melalui keterangan tertulis kepada Ayojakarta, Jumat (4/10/2019).
AYO BACA : Wali Kota Tangerang Imbau Warganya Biasakan Gaya Hidup Sehat
Kejadian demi kejadian itu, kata Wahyudi, dibiarkan saja oleh para pemerintah setempat. Wahyudi menyebut, pemerintah seolah tak berdaya dengan ulah pengemudi truk tanah itu.
Untuk itu, lanjut Wahyudi, Elemen Masyarakat Kecamatan Kosambi, menuntut Bupati Tangerang A Zaky Iskandar menegakkan Peraturan Bupati No. 47/2018 yang mengatur jam operasional truk tanah itu.
Kemudian, mendesak agar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang diturunkan lantaran dinilai telah gagal menjalankan tugasnya dan terakhir, menuntut agar Camat Kosambi dicopot juga karena telah gagal memberikan rasa aman kepada warga Kosambi dengan membiarkan truk tanah beroperasi di luar jam yang ditetapkan.
AYO BACA : Polisi Sita 1.332 Butir Obat Keras dari Toko Kosmetik
Share this article
Maraknya kendaraan besar pengangkut tanah yang melintas di jalan-jalan di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang di luar jam operasional dikeluhkan warga. Padahal, kendaraan tersebut bisa melintas hanya saat jam operasional yang tertuang dalam Peraturan Bupati No 47/2018.