AYOJAKARTA.COM - Beberapa hari yang lalu Bank Indonesia (BI) resmi memberlakukan biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen yang berlaku sejak 1 Juli 2023.
Sebelum diberlakukan aturan baru tentang biaya layanan QRIS, tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS gratis atau tidak dipungut biaya alias Rp0.
Dilansir AyoJakarta.com melalui laman resmi Bank Indonesia, QRIS (dibaca KRIS) merupakan Quick Response Code Indonesia Standard.
Baca Juga: Dear Para Nasabah! Mulai Agustus QRIS Bisa Dipakai Transfer, Tarik dan Setor Tunai
Yang merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama Bank Indonesia dan dihasilkan layanan transaksi dengan QR Code yang lebih mudah dan cepat dalam pembayaran.
Saat ini dengan QRIS maka seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik itu bank maupun non bank yang digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Aturan Baru BCA, Mulai dari Transfer Gratis Nol Rupiah hingga Perubahan Biaya Transaksi QRIS
Maka bisa digunakan di seluruh toko oleh pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS.
Saat ini besaran MDR QRIS sudah naik menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen. Hal tersebut turut disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam laman resmi Bank Indonesia.
“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” kata Perry Warjiyo.
Baca Juga: LPS Sosialisasikan Literasi Keuangan di Bantul, QRIS Efektif Dongkrak Penjualan UMKM
Dalam keterangannya Gubernur BI ini menyatakan bahwa penyesuaian tarif MDR QRIS merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi.
Yakni dalam bertransaksi melalui sistem pembayaran digital serta sebagai perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
Apakah kebijakan ini juga berlaku bagi konsumen yang memakai layanan QRIS?
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan bahwa MDR QRIS ini merupakan biaya yang dikenakan kepada merchant atau pedagang oleh bank.
Dalam hal ini pedagang tidak boleh membebankan biaya layanan transaksi QRIS kepada konsumen.
“Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh,” ujar Erwin Haryono.
Pedagang tidak diperkenankan membebankan biaya tambahan kepada konsumen atau masyarakat. Hal ini sebagaimana pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
“Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.”
Oleh karenanya, menurut Erwin bilamana menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan pada QRIS maka bisa melaporkan ke penyedia jasa pembayaran.***

Share this article
Besaran MDR QRIS per Juli naik menjadi 0,3 persen dari sebelumnya 0 persen, hal ini dilakukan untuk meningkatkan layanan dan efisiensi.