AYOJAKARTA.COM -- Pelaku pemalsuan QRIS kotak amal Masjid Nurul Iman di kawasan Blok M dan terekam CCTV beberapa waktu lalu akhirnya diamankan oleh pihak Kepolisian.
Dikutip AyoJakarta.com dari program Sapa Indonesia Malam yang ditayangkan pada akun YouTube KOMPASTV (11/4/2023), pelaku yang bernama Muhammad Imam Lubis merupakan mantan pegawai salah satu Bank BUMN.
Dari keterangan pelaku diketahui bahwa aksinya tersebut telah dimulai sejak bulan Maret lalu dan dilakukan di 38 titik Masjid, Mal dan fasilitas umum lainnya di Jakarta.
Kombes Auliansyah Lubis yang merupakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan dalam konferensi persnya, bahwa aksi melawan hukum pelaku dilakukan dengan cara menempel QRIS di atas QRIS milik masjid, di samping atau ditempat lain yang masih kosong.
"Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah olah QRIS milik masjid itu sendiri dengan cara di tempel di atasnya, kemudian ada QRIS yang ditempel di sampingnya atau menempel di tembok lainnya ditempat yang berbeda dari QRIS yang belum ada," ucap Kombes Auliansyah Lubis.
Dari data yang diberikan oleh Polda Metro Jaya, beberapa berikut ini adalah daftar beberapa tempat yang ditempel QRIS palsu di wilayah Jakarta.
Baca Juga: Sosok Pelaku Penempelan QRIS Palsu di Masjid Sudah Ditangkap, Terbongkar Beraksi di 38 Titik
Daftar tempat yang ditempel QRIS palsu di wilayah Jakarta:
- Masjid Istiqlal Jakarta
- Masjid Al Azhar Jakarta
- Masjid Agung Sunda Kelapa
- Masjid Cut Meutia Menteng
- Masjid KH Hasyim Ashari Jakarta
- Masjid Nurul Iman Blok M Jaksel
- Masjid Assakinah Tanah Kusir Jaksel
- Masjid Raya Al Insan Senayan Jaksel
- Masjid Jami Arrahman Kuningan Jaksel
- Masjid At Taqwa Thamrin Residence Jakpus
- Masjid Cut Nya Din Johar Jakpus
- Masjid Raya Bintaro Sektor 9 Tangsel
- Masjid Terminal 2 Bandara Soeta, Tangerang
- Masjid Terminal 3 Bandara Soeta, Tangerang
- Mal Pondok Indah Jaksel
- Mal Grand Indonesia Jakpus
- BCA Mayestik Jaksel
- BSI Mayestik Jaksel
- BSI Pondok Indah Jaksel
- SPBU Pejompongan Jakpus.
Baca Juga: Terlanjur Viral! Pelaku Penempel QRIS Palsu di Masjid Blok M Beri Klarifikasi dan Minta Maaf Begini
Hingga saat ini pihak Kepolisian telah menyita sejumlah QRIS baru yang belum ditempel dan handphone milik pelaku yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara dan sejumlah denda.***(Ardiany Fitri Sholekah)

Share this article
Pelaku pemalsuan QRIS kotak amal Masjid Nurul Iman di kawasan Blok M dan terekam CCTV beberapa waktu lalu akhirnya diamankan.