AYOJAKARTA.COM - Informasi terkini dari kasus viral unggahan tangkapan layar dari percakapan grup chat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang dikategorikan kekerasan seksual.
Kekinian pihak Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah memberikan pernyataan resmi.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram resmi Fakultas Hukum UI, pihak dekan mengecam tindakan tersebut.

"Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik," dalam keterangan resmi dikutip pada Senin, 13 April 2026.
Pihak fakultas saat ini tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara serius, cermat, dan menyeluruh.
"Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang," bebernya.
Dalam tangkapan layar dari grup chat tersebut setidaknya terlihat 16 orang yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual secara daring yakni:

1. Irfan Khalis
2. Keona Ezra Pangestu
3. Mohammad Deyca Putratama
4. Reyhan Fayyaz Rizal
5. Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman
6. Munif Taufik
7. Priya Danuputranto Priambodo
8. Dipatya Saka Wisesa
9. Muhammad Kevin Ardiansyah
10. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
11. Muhammad Nasywan Azizullah
12. Simon Patrich Bungaran Pangaribuan
13. Anargya Hay Fausta Gitaya
14. Nadhil Zahran Fernandi
15. Rafi Muhammad
16. Rifat Bayuadji Susilo

Dari informasi yang beredar 16 mahasiswa yang terlibat dalam grup chat tersebut bahkan memiliki peran penting di FH UI.
Selain Dekan, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukun Universitas Indonesia terliha tikut angkat bicara dan menegaskan akan menyoroti kasus ini.
"Melalui SK tersebut, status keanggotaan IKM aktif pihak yang bersangkutan dicabut menjadi Pasif karena terbukti telah melakukan perbuatan bertentangan dengan Pasal 5 Peratiran Dasar IKM FH UI, yakni perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai IKM FH UI dan mencemarkan nama baik IKM FH UI," tulis BPM FH UI dalam keterangan resminya.***

Share this article
Informasi terkini dari kasus viral unggahan tangkapan layar dari percakapan grup chat mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang dikategorikan kekerasan seksual.