AYOJAKARTA.COM – Perbedaan pandangan antara Kepala Daerah Aceh dengan Sumut, terkait sengketa Empat pulau di Sumatera kian menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, sejumlah narasi menyebut penetapan empat pulau oleh Mendagri yang menjadi sengketa antara Kepala Daerah Aceh dan Sumut sarat akan kepentingan.
Berdasarkan ketetapan Mendagri, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil dan Mangkir Besar, termasuk dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumut dan bukan teritori Aceh.
Meski berulang kali telah mendapat pertentangan, masyarakat Nangroe mengimani keempat pulau tersebut merupakan bagian dari provinsi Aceh.
Telah menjadi sengketa sejak tahun 2022, keempat pulau oleh sejumlah kalangan dicurigai merupakan bentuk ucapan terimakasih Joko Widodo terhadap kesetiaan Tito Karnavian.
Meski telah disanggah oleh Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut, sebagian kalangan tetap berpendapat penetapan empat pulau oleh Mendagri tidak lepas dari muatan politik.
Sehubungan dengan semakin gencarnya anggapan tersebut, Presiden Prabowo bersikeras akan mengambil alih sengketa wilayah antara Aceh dengan Sumut.
Baca Juga: Link Pendaftaran Duta Pora DKI Jakarta 2025, Ada 11 Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkait dengan peran Presiden dalam sengketa wilayah di Pulau Sumatera, M. Rifqinizamy Karsayuda selaku ketua Komisi II DPR RI ikut memberi tanggapan.
Menurut Rifqi, langkah yang ditempuh oleh Presiden Prabowo terkait sengketa wilayah antara kepala Daerah Aceh dan Sumut patut diapresiasi.
Selain karena merupakan persoalan nasional, sengketa wilayah juga merupakan bukti masih adanya perbedaan pandangan mengenai batas teritorial.
Dengan menggunakan data serta pendekatan berbeda, Rifqi optimis keputusan yang akan diambil oleh Presiden akan lebih bersifat nasionalistik.
Baca Juga: Nubia Pad Pro Resmi Rilis Secara Global, Apa Saja Kelebihannya?
Presiden Prabowo, menurut Rifqi memiliki sudut pandang serta pertimbangan yang lebih luas sehingga tidak hanya mengedepankan pada bukti-bukti administratif.
Keterlibatan Presiden dalam sengketa wilayah, menurut Rifqi juga untuk mencegah dampak buruk hubungan antara Jakarta sebagai Pusat Administrasi dengan masyarakat Aceh.
“Jadi keputusan Presiden untuk mengambil alih sengketa ini, saya kira itu adalah langkah yang positif,” ujarnya seperti dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube Metro TV.
Disamping mengapresiasi langkah Presiden Prabowo, Komisi II DPR RI juga menghimbau agar Ketetapan yang diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri bisa dikaji ulang.
Hasil kerja tim yang diketuai oleh Kemendagri pada tahun 2008-2009 dan menjadi dasar penetapan, menurut Rifqi berpotensi mendatangkan persoalan.
Karena itu selaku Ketua Komisi II DPR RI, Rifqi juga telah menghubungi langsung dengan Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan pengajian ulang.
Mengacu pada perbincangan tersebut, Rifqi optimis sengketa wilayah antara Aceh dengan Sumatera Utara akan berakhir dengan sama-sama bahagia. ***

Share this article
Sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumut jadi sorotan; Presiden Prabowo ambil alih, Komisi II DPR minta kaji ulang keputusan Kemendagri.