Kasus Vina: Ahli Metafisika Sebut Akibat dari Sumpah Pocong Itu Fatal, Bisa Mendatangkan Azab antara Kematian atau Musibah

Dalam kasus Saka Tatal, sumpah pocong ini diyakini sebagai bentuk pembuktian terakhir bahwa ia tidak terlibat dalam kematian Vina.
Dalam kasus Saka Tatal, sumpah pocong ini diyakini sebagai bentuk pembuktian terakhir bahwa ia tidak terlibat dalam kematian Vina.

AYOJAKARTA.COM - Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Saka Tatal, menjadi sorotan publik setelah dia melakukan prosesi sakral sumpah pocong di Amparan Jati Plumbon usai sholat Jumat.

Sumpah pocong ini dilakukan sebagai pernyataan dari Saka Tatal bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Namun, Iptu Rudiana yang sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk ikut bersumpah, justru tidak hadir di tempat tersebut.

Prosesi sumpah pocong, yang dikenal sebagai ritual sakral dalam budaya Jawa, kerap kali dianggap sebagai jalan terakhir untuk mencari kebenaran dalam situasi yang penuh dengan tuduhan dan fitnah.

Upacara ini dilakukan dengan menutupi seluruh tubuh orang yang bersumpah dengan kain kafan, seolah-olah ia sudah menjadi jenazah.

Dalam kasus Saka Tatal, sumpah pocong ini diyakini sebagai bentuk pembuktian terakhir bahwa ia tidak terlibat dalam kematian Vina.

Ahli metafisika, Kirama Wijaya, memberikan pandangannya mengenai sumpah pocong ini.

Menurutnya, prosesi sumpah pocong sebenarnya adalah upaya sakral untuk mencari jawaban atas kebenaran dari orang yang difitnah atau dituduh oleh masyarakat.

Baca Juga: 14 Fakultas yang Mudah Cari Kerja di Universitas Indonesia, Alumni Ini Cuma Butuh Waktu Sebulan!

"Secara ilmiah, mungkin tidak ada bukti nyata yang bisa menunjukkan efektivitas sumpah pocong. Namun, karena melibatkan elemen spiritual dan ikatan dengan Tuhan, prosesi ini memiliki konsekuensi yang sangat fatal, termasuk kematian atau musibah bagi yang bersalah," jelas Kirama.

Kirama Wijaya menilai bahwa ketidakhadiran Rudiana ini bisa menjadi indikasi penting dalam proses pencarian kebenaran. "Jika seseorang benar-benar tidak bersalah, maka seharusnya tidak ada alasan untuk tidak hadir dalam prosesi sakral seperti ini," ujar Kirama.

Lebih lanjut, Kirama juga menekankan bahwa sumpah pocong dapat membawa dampak yang sangat berbahaya jika ternyata orang yang melakukan sumpah tersebut sebenarnya bersalah.
"Selain kematian, mereka yang bersalah bisa mengalami kutukan atau musibah, seperti kecelakaan atau malapetaka lainnya. Ini adalah konsekuensi dari melibatkan Tuhan dalam prosesi yang sakral," tambahnya.

Dalam pandangannya, jika sumpah pocong dilakukan oleh orang yang bersalah, maka akibatnya akan sangat fatal. Namun, jika prosesi ini dilakukan oleh orang yang terzalimi, maka doa yang terucap akan mustajab, dan kebenaran akan terungkap pada waktunya.

Baca Juga: Raih Medali Emas, Veddriq Leonardo Ungkap Tujuan Dirinya ‘Diculik’ Pelatih sebelum Kompetisi Dimulai

Kirama juga mengingatkan bahwa meskipun sumpah pocong bisa menjadi cara untuk menjawab benar atau tidaknya suatu tuduhan, ritual ini tidak akan efektif jika dilakukan oleh orang yang mudah bersumpah atau berbohong.

"Kesakralan sumpah pocong mungkin tidak begitu terasa di zaman modern ini, namun dampaknya akan terlihat di kemudian hari," katanya.

Dalam sejarahnya, sumpah pocong memiliki akar yang kuat dalam tradisi masyarakat Jawa, di mana ritual ini dianggap sebagai bentuk akhir dari ikatan spiritual dengan Tuhan.

Pada zaman dahulu, orang-orang yang melakukan sumpah pocong dipercaya akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan kejujuran atau kebohongan yang mereka ucapkan. Mereka yang bersalah biasanya akan mengakui kesalahan atau menerima musibah yang tidak terhindarkan.

Kasus Saka Tatal dan sumpah pocong ini juga memicu perdebatan tentang relevansi ritual tersebut di era modern. Meskipun demikian, bagi sebagian besar masyarakat, sumpah pocong masih dianggap sebagai metode untuk mencari kebenaran dalam situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

Baca Juga: 8 Kampus Swasta Terbaik di Jawa Tengah versi PDDikti, 3 di Antaranya Universitas Muhammadiyah

Sumpah ini menjadi semacam pintu darurat, terutama dalam kasus-kasus di mana bukti hukum sulit ditemukan atau masyarakat sudah kehilangan kepercayaan pada sistem peradilan.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Ahli metafisika
# sumpah pocong
# Kasus Vina

News Update

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.

Teknologi

Axioo Hype AMD X1, Laptop 5 Jutaan dengan Garansi Anti Maling

Laptop Rp5 jutaan Axioo Hype AMD X1 dipuji Deddy Irvan berkat layar IPS FHD, RAM upgradeable, kamera 2MP jernih, backlit keyboard, serta garansi fenomenal Axioo ADP 3 tahun (termasuk kecurian).

Metropolitan

Permudah Akses Perbankan, Rano Karno Instruksikan ATM Bank Jakarta Hadir di Semua Rusun

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam melakukan berbagai transaksi keuangan tanpa harus pergi jauh dari tempat tinggal mereka.

Ekonomi

Pemerintah Mulai Simulasikan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Ini Penjelasan Kemensos

Langkah ini merupakan bagian dari uji coba untuk memperkuat sistem distribusi bantuan agar semakin mudah dijangkau masyarakat.