AYOJAKARTA.COM - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Otto Hasibuan memastikan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hasibuan menyatakan bahwa keluarga Sudirman, termasuk ayah, ibu, dan kakaknya, telah meminta bantuan hukum kepada Peradi untuk mewakili Sudirman dalam proses hukum tersebut.
“Kami menerima pengaduan dari seorang advokat anggota kami yang ada di Cirebon yang kebetulan dia adalah pengacara daripada Sudirman dia datang minta mohon perlindungan hukum kepada kepada Pradi, karena dia merasa bahwa kliennya dia itu mendapatkan tekanan-tekanan agar kuasa yang daripada dia itu dicabut katanya” ucap Otto Hasibuan dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KompasTV, pada Minggu, 6 Juni 2024.
Otto mengungkapkan bahwa pihak keluarga Sudirman telah meminta bantuan hukum untuk mendukungnya selama menjalani hukuman seumur hidup.
“Nah Oleh karena itu kita undang dia datang ke Pradi dan ternyata ketika dia datang ke Pradi dia juga sekaligus membawa keluarga daripada Sudirman” ucapnya.
Baca Juga: Soal Harvey Moeis yang Jadi Tersangka, Otto Hasibuan: Sandra Dewi Hanya Istri, Belum Tentu Bersalah
“Dan kepada keluarga Sudirman, kami tanya apa yang diinginkan dari Pradi nah keluarganya itu yaitu Abangnya si Sudirman bersama ibu dan bapaknya meminta agar kami memberikan bantuan hak kepada Sudirman untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung” kata Otto Hasibuan.
Ia juga menjelaskan bahwa telah berkomunikasi dengan keluarga terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang dianggap banyak kejanggalan. Hal ini menjadi alasan utama Peradi untuk membantu Sudirman.
“Tetapi alasan utama Kami adalah bahwa kami melihat memang beberapa kejanggalan yang terjadi di dalam kasus ini” ucap Ketua Peradi.
Otto Hasibuan juga mengatakan kejanggalan yang dilihat dan diceritakan oleh keluarga Sudirman ke Peradi. Ia menyampaikan pihak keluarga mengatakan bahwa saat kejadian Sudirman sedang berada di rumah, selain itu Otto Hasibuan juga melihat fakta-fakta dari pengadilan
“Selain pernyataan keluarganya yang menyatakan bahwa pada waktu kejadian sebenarnya itu Sudirman itu berada di rumah itu satu. Tetapi saya lebih cenderung melihat fakta-fakta karena ini kan sudah menjadi kasus di pengadilan kan saya membaca dakwaan dan tuntutan dan putusan hakim terus terang aja ini sangat-sangat janggal” ucapnya.
Ia juga menyampaikan alasan mengapa mengatakan fakta-fakta di pengadilan terlihat janggal.
“Karena begini di dalam dakwaan dari penuntut umum yang didakwa itu ada 11 orang ya Ada 11 orang yang didakwa melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama ya. Nah dari 11 ini di dalam dakwaan dan putusan itu dijelaskan, Apa peran masing-masing dari para terdakwa ini” ucapnya.
“Dari 11 ini 8 orang yang dihadirkan dalam persidangan tiga orang itu adalah buron. Kemudian dari tiga orang itu antara lain itu adalah Dani Kalau enggak salah Andi dan Pegi yang sekarang pegi ya. Nah oleh Polisi Pegi sudah ditahan, kemudian dalam pernyataan dari polisi ternyata katanya Andi sendiri dan siapa tadi itu dan aduh satu lagi saya lupa itu dan ada dua ya itu ya, lupa saya namanya ya itu tidak dikatakan adalah fiktif gitu loh ya” ucapnya.
Sudirman termasuk satu dari 11 terdakwa yang dihukum penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Nah, itulah yang menjadi alasan untuk Peradi memberikan bantuan hukum kepada terdakwa Sudirman.

Share this article
Sudirman termasuk satu dari 11 terdakwa yang dihukum penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.