AYOJAKARTA.COM - Viral salah satu warga Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidoarjo minta pindahkan tiang listrik dari tanah miliknya sendiri namun, ia dikasih surat untuk membayar uang sebesar Rp11 juta oleh PLN.
Meski menjadi viral di media sosial, PLN (Perusahaan Listrik Negara) belum memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Peristiwa ini bermula dari keinginan seorang warga, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, bernama Sholeh, untuk memindahkan tiang listrik yang berada di pekarangan rumahnya.
Baca Juga: Redmi 12C dari Xiaomi, HP Murah dengan Desain Elegan dan Nyaman Digenggam!
Setelah kontennya menjadi viral, pihak PLN datang dan menetapkan biaya sebesar Rp 16 juta untuk pemindahan tersebut. Melalui negosiasi, biaya berhasil diturunkan menjadi Rp 11 juta.
Namun, kejanggalan muncul ketika warga tersebut menerima surat pemindahan tiang listrik dengan biaya yang kembali naik menjadi Rp 11.044.522.
"Yang setelah kita buat konten, satu hari kemudian PLN langsung dateng, Bayangan saya PLN itu datang untuk menyelesaikan masalah, ternyata masih nego, yang awalnya minta Rp 16 juta, turun jadi 7 juta, turun lagi jadi Rp 6 juta, diajak ketemu malah diturunkan Rp 5 juta, sekarang kami dapat surat naik menjadi Rp 11.044.522." ucap Sholeh, dikutip dari instagram @kepoin_trending, pada Kamis, 11 Januari 2024.
Surat tersebut diterbitkan pada 7 Desember 2023, dengan persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM yang ditandatangani oleh Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.
Cak Sholeh, kuasa hukum warga mengungkapkan kebingungannya, "Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”
“Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik." Jawab warga Sidoarjo yang tanah rumahnya terdapat tiang listrik.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Uji Imajinasi Kamu, Coba Temukan Payung di Antara Gambar Pria dan Anjing
Menurut Sholeh, tiang listrik tersebut telah berada di halaman rumah warga selama beberapa tahun tanpa ada pembayaran sewa dari PLN kepada pemilik tanah.
"Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta. Itu hitungannya darimana?" tanya Cak Sholeh heran.
"Mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, Risiko PLN sebagai perusahaan. Di mana dia menancapkan tiang di tanahnya orang. Ya, maka ketika orang itu mau menggunakan tanah itu, ya tentunya harus tanggung jawab memindahkan, dia minta bukan mindah kudu bayar Rp11 juta?” ucapnya.***

Share this article
Viral salah satu warga Desa Sukorejo minta pindahkan tiang listrik dari tanah miliknya sendiri namun diberi surat denda Rp11 juta dari PLN