AYOJAKARTA.COM - Baru-baru ini beredar sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan bahwa seorang wanita sedang mencari jalan keluar terkait masalah yang menimpanya.
Wanita itu didampingi oleh lawyer, Cak Sholeh pengacara asal Surabaya memberikan informasi bahwa seorang wanita ingin memindahkan tiang listrik yang ada pada tanah miliknya.
Namun, tak disangka saat wanita tersebut mengajukan pemindahan tiang listrik, ternyata PLN memberikan syarat khusus berupa pembayaran sejumlah uang.
Menurut Cak Sholeh dalam sebuah video yang ia unggah di Instagram pribadinya @sholeh_lawyer yang saat ini beredar luas di berbagai platform media sosial, ia mengatakan bahwa setelah mengunggah konten video minta tiang listrik dipindah, pihak PLN langsung datang menghampiri rumah wanita tersebut.
"Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, ternyata masih masih nego, tambah masalah, gitu lho," kata Cak Sholeh.
Ia mengatakan bahwa awalnya PLN meminta sejumlah uang yang harus dibayar Rp6.000.000 lalu turun lagi Rp5.000.0000, kemudian wanita itu mendapatkan surat yang isinya sangat mengejutkan yakni harus bayar Rp11.044.512.
"Temen-temen yang jadi aneh kalau biaya tinggi tiang listrik itu ditancapkan sekian tahun itu nggak pernah bayar nyewa, ya nggak. Tapi kok tiba-tiba dia minta Rp11 juta," ungkap Cak Sholeh.
Dalam video tersebut, wanita pemilik tanah juga mengungkapkan bahwa ia harus menghutang demi bisa bayar kepada PLN.
"Maksud saya begini, mestinya itu menjadi tanggung jawab PLN, resiko PLN sebagai perusahaan. Di mana dulu dia menancapkan tiang di tanahnya orang ya, maka ketika orang itu pengen menggunakan tanah itu ya kudu tanggungjawabnya dia mindah. Dan bukan mindah, kudu bayar Rp11 juta," imbuhnya.
Baca Juga: Masalah Signifikan di 11 BUMN Terendus BPK Saat Pemeriksaan, Ada PLN, PGN, Telkom, Hingga Pertamina
Sayangnya tak ada informasi spesifik, siapa nama wanita yang meminta pindah tiang listrik di tanah miliknya sendiri.
Namun yang jelas, kejadian tersebut terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Buduran, Sidaorjo, Jawa Timur.
Unggahan video yang viral di Instagram tersebut mendapatkan beragam respons dari warganet.
"Lah kang PLN yang masang di tanah kita, kok kita yang kena denda?," komentar akun @dhi***
"Mohon pencerahan pak, karena ini juga saya alami," komentar akun @fa***
Baca Juga: Waspada! Ada Modus Penipuan Ganti ID PLN Rp400 Ribu, Kenali Ciri-cirinya Jangan Sampai Jadi Korban
"Ini dikarenakan rakyat butuh listrik dan mereka merasa di atas angin, jadi timbul kesewenangan-wenangan," komentar akun @za****
"Gas terus pak biar viral, karena itu tanggung jawab pihak PLN," komentar akun @ari***

Share this article
Seorang wanita mengajukan pemindahan tiang listrik, PLN memberikan syarat khusus berupa pembayaran sejumlah Rp 11 juta.