AYOJAKARTA.COM -- Setelah sempat 5 bulan ditiadakan, Kapolri kembali memberlakukan aturan terkait tilang manual.
Sebelumnya polisi lalu lintas telah memberlakukan aturan tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk menggantikan tilang manual.
Namun karena dalam pelaksanaannya ETLE banyak mengalami kendala, maka pemberlakukan tilang manual kembali diberlakukan.
Baca Juga: Viral di Twitter, Ada Pelanggan Sebut Telkomsel Ngerampok, Naikan Tagihan Tanpa Konfirmasi, Ada Apa?
Sehubungan dengan diberlakukannya aturan tilang manual, maka pengendara kendaraan bermotor perlu memperhatikan 11 hal penting berikut.
- Pertama, tilang manual akan diterapkan bagi pengendara sepeda motor yang masih berusia dibawa umur atau anak-anak belum dewasa.
- Kedua, pengendara sepeda motor yang nekat menerobos lampu merah juga akan mendapatkan hukuman berupa tilang.
- Larangan selanjutnya, adalah pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan tertentu.
- Keempat, polisi lalu lintas akan menilang pengendara yang spesifikasi kendaraannya tidak sesuai dengan surat atau menggunakan trotator.
Baca Juga: Kronologi Video Viral Diduga Pria Sengaja Tabrak Pacar Gegara Cemburu di Jakarta Selatan
- Kelima, bagi pengendara yang berboncengan dengan jumlah orang tiga atau lebih akan bisa berdampak terkena tilang manual.
- Keenam, dalam peraturan tilang juga diharuskan bagi pengendara kendaraan roda dua untuk menggunakan pelindung kepala atau helm dengan standar SNI.
- Ketujuh, bagi kendaraan yang beroperasi di jalan raya juga tidak diperkenankan untuk melebihi kapasitas muatan ata overload.
- Delapan, pengendara kendaraan motor juga tidak diperkenankan untuk mengemudi dibawah pengaruh alkohol.
- Sembilan, pengendara kendaraan bermotor juga akan mendapat ancaman tilang apabila menggunakan ponsel saat berkendara.
Baca Juga: Viral Soal Cawe-cawe, Rocky Gerung Sebut Ganjar Pranowo Sebagai Mainan Jokowi
- Sepuluh, guna menjaga ketertiban lalu lintas setiap pengendara tidak diperkenankan melawan arus atau menerobos verboden.
- Sebelas, bagi setiap pengendara kendaraan bermotor juga diharuskan menggunakan plat resmi sesuai dengan surat resmi.
Sehubungan dengan pemberlakuan tilang dan peraturan berkendara yang telah ditetapkan kepolisian, sebuah akun instagram merekam peristiwa menebarkan.
Dimana dalam unggahan video tersebut terlihat sosok pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan pelindung kepala atau helm, kini viral.
Baca Juga: Video Viral JANGAN RAGU JANGAN BIMBANG Ramai Diburu Warganet, Benar Isinya Terkait Asusila?
“Panik nggak? Panik nggak? Hehehe....” seorang pengunggah kemudian merekam peristiwa pemotor tanpa helm yang tengah bersembunyi di belakang sebuah mobil.
Dengan adanya unggahan video tersebut, banyak warganet yang beranggapan bahwa tilang manual memang layak diberlakukan.
“Ini merupakan bukti kenapa tilang harus diberlakukan kembali, mental pendengaran di Indonesia belum siap buat aturan tanpa hukuman,” tulis akun @*immy_mot*.
Sambil menunggu lampu lalu lintas berubah warna, pemotor yang tengah bersembunyi dari penglihatan polisi terus melakukan pemantauan.
“Paniknya terasa sampai sini,” tulis warganet bernama @*iingchan* yang dikutip Ayojakarta pada Senin, 5 Juni 2023 dari akun instagram @memomedsos.***(Karseno AJ)

Share this article
Dimana dalam unggahan video tersebut terlihat sosok pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan pelindung kepala atau helm.